PALEMBANG, Newshanter.com – Tiga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kabur saat akan disidangkan di Pengadilan Negeri setempat. Dua diantaranya berhasil ditangkap kembali, dan satu lagi masih dalam pengejaran petugas.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Khaidirman membenarkan kejadian itu. Dijelaskannya, ketiga tahanan itu kabur ketika turun dari mobil tahanan setibanya di Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk menjalani persidangan, Rabu (29/1/2020). Mereka berlari dalam kondisi tangan terborgol.
“Benar, tiga tahanan atau terdakwa kabur ketika akan disidang, mereka lari begitu mobil tahanan tiba di PN Lubuklinggau,” ungkap Khaidirman. Kejadian itu sontak membuat heboh pegawai dan pengunjung PN. Petugas langsung mengejar tahanan yang sudah keluar areal kantor.
“Dua dari tiga tahanan itu tertangkap, lokasinya sudah cukup jauh dari PN. Tapi persisnya belum tahu karena belum ada laporan tertulis ke kami,” ujarnya.
Dijelaskanya, kaburnya tiga tahanan Kejari Lubuklinggau saat digiring menuju sel sementara di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
“Mereka kabur saat baru turun dari mobil tahanan,” ungkapnya, Jumat (31/1/2020).
Dikatakan Khaidirman, berdasarkan laporan yang diterimanya, kejadian itu bermula ketika mobil berisikan 42 tahanan tiba di PN Lubuklinggau, Rabu (29/1/2020).
Namun pada saat hendak diturunkan, seorang tahanan bernama M Teguh secara tiba-tiba melompat dari mobil dan langsung lari meninggalkan gedung pengadilan.
“Jelas sekali petugas begitu terkejut dan langsung mengejarnya,” ujar dia.
Diakui Khaidirman, mengetahui satu tahanan berhasil kabur, perhatian petugas pengamanan mulai terbagi.
Ada yang langsung mengejar satu tahanan tersebut dan ada pula yang bergerak untuk mengamankan sisa 41 tahanan yang masih ada pada saat itu.
Tapi rupanya ada tahanan yang berhasil memanfaatkan kepanikan itu.
“Rudi Agustono dan Harry Aditya Kusuma, dua tahanan lainnya juga berhasil kabur menyusul M Teguh yang sudah lari sebelumnya,” ungkap dia.
Setelah dilakukan pengejaran, petugas kemudian berhasil menangkap Rudi Agustono.
Disusul kemudian dilakukan penangkapan pula terhadap M Teguh yang berhasil diamankan pada malam harinya.
“Informasi terakhir yang saya terima, satu tahanan lagi atas nama Harry Aditya Kusuma masih buron,” ujarnya.
Berdasarkan laporan dari Kejari Lubuklinggau yang diterima Kejati Sumsel, seluruh prosedur pengamanan dan pengawalan diklaim telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mulai dari tangan tahanan yang terborgol serta adanya petugas pengamanan telah disediakan untuk mengawal setiap tahanan yang tiba di PN.
“Laporan yang kita terima, semuanya sudah sesuai prosedur. Tahanan yang diborgol, dan adanya petugas pengamanan. Baik itu dari pengadilan, polisi dan ada juga anggota kodim setempat disana,” ujarnya.
Atas kejadian ini Kajati Sumsel telah memerintahkan Kejari Lubuklinggau untuk berkoordinasi dengan aparat setempat untuk bisa segera menangkap kembali satu tahanan yang berhasil kabur.
“Kami harapkan kejadian seperti ini tidak akan pernah terulang lagi. Dan untuk tahanan tersebut, kami imbau untuk segera menyerahkan diri,” ucapnya. (tim)