PANGKALAN KERINCI, Newshanter.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan memvonis tiga terdakwa kasus Narkoba sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhamad Ilham yang dituntut oleh JPU Septina Eka Piza SH selama 6 tahun 6 bulan penjara, denda 1 miliar subsider 2 bulan dan Edi Simangung song dituntut 6 tahun penjara denda 1 miliar Subsider 2 bulan serta Joko Waluyo dituntut oleh JPU Gina Olivia SH 7 tahun penjara denda 800 juta Subsider 2 bulan.
Sidang yang di gelar Selasa (24/1/2017) di ruang Sari terbuka untuk Umum Majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai terhadap mereka diatas sesuai dengan tuntutan J P U.
Majelis Hakim yang diketuai Idewa Gede Budi Dharma Asmara SH MH dalam amar putusannya menerangkan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkoba dan melanggar Undang undang No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, yang memberatkan adalah terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Undang undang No 35 tahun 2009 , tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkoba , sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, jujur dan mengakui kesalahannya, mempunyai tanggungan keluarga ,serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
“Berdasarkan hasil musyawarah Majelis hakim ketiga terdakwa layak dihukum sesuai dengan kesalahannya ,maka dari itu terhadap Muhamad Ilham dijatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan denda 1 M subsider 2 bulan , Edi Simangungsong 6 tahun denda 1 M subsider 2 bulan dan Joko Waluyo dengan vonis selama 7 tahuBagikan 1000 Tapak Rumah, Pria Ini Saingi Program Jokowin penjara denda 800 juta subsider 2 bulan, serta membayar biaya perkara masing masing Rp 5000”, terangnya. Atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim ketiga terdakwa dan JPU menyatakan menerima keputusan tersebut .( NHOteam)