Palembang, Newshanter.com – Persidangan dugaan pengrusakan yang dilakukan Agus Romrizal (50), warga Jalan Slamet Riyadi Lorong Kemas I Kelurahan Kuto Batu Palembang (terdakwa I), Taufik Hidayat (30) warga Jl Slamet Riyadi Lr Sei Jeruju (terdakwa II), M Helmi (35) warga Jl Segaran Lr Kebangkan (terdakwa III).
Selanjutnya, Andi Gunawan (20) warga Jl Segaran Lr Kebangkan (terdakwa IV), Andi (38) warga Jl Segaran Gang Ujung Tanjung (terdakwa V), Fitriadi (38) warga Jl Segaran Lr Kebangkan (terdakwa VI) dan Antoni (25) warga Jl Segaran Lr Kebangkan (terdakwa VII).
Sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi dan pembuktian alat bukti, majelis hakim yang diketuai Berton Jota SH MH meragukan relaas (surat panggilan) yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarif Sulaiman SH terhadap para terdakwa. Bahkan, dipersidangan JPU hanya menghadirkan 4 orang dari 7 terdakwa dengan 1 berkas terpisah dan 2 terdakwa tidak hadir di persidangan.
Saya meragukan bukti surat relaas ini. Sebab, dalam surat panggilan ini, tidak terdapat nama dari penerima surat. Termasuk juga tanda tangan yang tidak diisi. Kalaupun tidak mau tanda tangan, harus dibuatkan berita acaranya, berikut dengan alasanya, ungkap Berton Jota SH MH disela persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas I A Khusus Senin (04/09/2017).
Untuk itu, sembari jaksa memperbaiki dan menyempurnakan relaas – nya agar JPU bisa menghadirkan para terdakwa lain yang tidak hadir dalam persidangan. Kita perintahkan, untuk menghadapkan para terdakwa termasuk yang tidak hadir hari ini, jelasnya.
JPU Syarif Sulaiman SH meminta waktu sepekan untuk dapat menghadirkan para terdakwa. Kalau diperkenankan, kami minta waktu sepekan, kami akan menghadirkan semua terdakwa, tegasnya.
Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Prof Rasyid Irman SH dan DR Fahmi SH MH untuk terdakwa I – IV serta Jhon Freddy SH untuk terdakwa V – VI menyerahkan sepenuhnya proses persidangan ke majelis hakim. Namun, Jhon Freddy SH meminta majelis hakim untuk para terdakwa tidak ditahan.
Selama ini klien kami sudah kooperatif dan memenuhi jadwal persidangan. Kalaupun tidak hadir, karena ada miskomunikasi di surat panggilan sidang sebelumnya. Jadi, kami minta agar klien kami tidak ditahan, ungkapnya.
Usai sidang, terlihat beberapa kerabat korban masuk menemui para terdakwa dan nyaris terjadi adu jotos antara kedua kubu yang sama – sama membawa massa tersebut.
Menghindari hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian, pengawalan Kejari Palembang serta security PN Palembang langsung mengamankan para terdakwa dengan membawa masuk ke areal dalam gedung. Keributan masih terjadi, bahkan PH terdakwa V – VI Jhon Freddy SH menjadi sasaran kemarahan kerabat korban.
Kuasa Hukum Pelapor (korban) Desmon Simanjuntak SH mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan, proses persidangan yang berlangsung teraebut. Apalagi berkaitan dengan Pasal 170 KUHP, terdakwa layak untuk dilakukan penahanan.
Kita hanya mempertanyakan pelaksanaan hukum acara persidangan saja, kalau memang layak untuk ditahan, kenapa tidak dilakukan, kami juga memiliki hak yang sama untuk menuntut keadilan bagi korban, tegasnya.
Sebelumnya, disela menunggu jadwal sidang, terdakwa I – IV melalui PH DR Fahmi SH MH mengatakan, jadwal sidang tidak ada pemberitahuan baik lisan maupun tertulis, Fahmi berharap pemberitahuan secara tertulis, berdasarkan pernyataan ketua majelis hakim Berton Jota SH MH, penetapan kasus tersebut merupakan perkara khusus yang ditanda tanganinya surat Nomer : 1141/ Pidsus / 2017 / PN Palembang. Artinya, yang bersangkutan tidak bisa mengadili perkara ini dengan tindak pidana umum, menurut surat dakwaan JPU pasal 170 ayat (1) KUHP, jelasnya.
Diketahui sebelumnya, 7 terdakwa ini disidangkan, terkait dugaan pengrusakan mobil milik Yeny Mardiana jenis Nissan Grand Livina dan Suzuki Estillo, dengan merusak pagar depan rumah dan terali pintu masuk serta jendela samping rumah milik keluarga besar Kgs Usman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1). Berdasarkan pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLB / 626 / XI / 2013 / SPKT. Sektor Ilir Timur II, Tertanggal 16 November 2013. (y2n)