Terungkap di Persidangan: Keterangan Saksi Kasus Insiden Penikaman Jamak Udin Kontradiktif, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Palembang, newshunter.com – Persidangan kasus tindak pidana kekerasan yang menyebabkan Jamak Udin luka berat dengan terdakwa Ahmad Rusli di Pengadilan Negeri Palembang memasuki babak baru yang penuh kontroversi. Pada sidang yang digelar hari Selasa (18/2/2025), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Exodus Hutabarat SH MH.

Namun, seusai persidangan, Ricky MZ SH CPL, kuasa hukum yang mewakili pihak-pihak yang merasa keberatan atas keterangan para saksi, mengungkapkan ketidakpuasannya. Menurutnya, keterangan yang diberikan oleh para saksi tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Kami sangat keberatan atas keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dan diambil keterangannya pada sidang hari ini,” ujar Ricky dengan tegas.

Menurut kami, keterangan tersebut bukanlah fakta yang sebenarnya. Kami menyoroti keterangan mengenai jumlah lubang tusukan di leher yang dialami korban Jamak Udin. Keterangan tersebut tidak sesuai dengan apa yang kami lihat dan ketahui.

Ricky menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti video dan saksi fakta yang melihat posisi saksi pada saat peristiwa penusukan terjadi. Bukti ini, menurutnya, sangat penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Ia juga mempertanyakan apakah para saksi berada di dekat korban pada saat kejadian penusukan.

“Coba cek di video, apakah saksi tepat berada di dekat korban pada waktu peristiwa penusukan terjadi? Kami punya bukti video dan saksi fakta yang melihat posisi saksi sedang berada di mana saat penusukan terjadi,” tegas Ricky.

Meskipun demikian, Ricky menyatakan bahwa pihaknya masih akan menunggu hasil dari persidangan terkait langkah hukum apa yang akan diambil selanjutnya. Ia juga tidak menutup kemungkinan untuk membuat laporan pidana terkait keterangan di bawah sumpah yang diduga palsu.

“Kita tunggu dulu ya sampai selesai persidangan. Dan sebagai catatan kami bahwa kami punya hak untuk membuat pelaporan pidana terkait keterangan di bawah sumpah yang kami duga palsu itu,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ricky juga menyoroti surat dakwaan dari penuntut umum yang ia baca di SIPP Pengadilan. Menurutnya, ada hal yang membingungkan dan dirasa kurang pas dalam surat dakwaan tersebut. Ia mencontohkan adanya penyebutan nama kliennya yang diduga bersama-sama dengan terdakwa melakukan tindak pidana, yang kemudian ditulis dalam kurung “masing-masing dalam berkas terpisah”.

“Ini sungguh membingungkan dan tidak jelas maksudnya. Surat dakwaannya kok begitu. Harusnya surat dakwaan dibuat dengan uraian yang jelas terkait dengan kejadian atau fakta kejadian yang jelas pula,” kata Ricky.

Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin kliennya dianggap ikut serta dalam tindak pidana tersebut, dan berkas mana yang dimaksud oleh penuntut umum sebagai berkas terpisah.

“Selain itu juga terdapat fakta klien kami tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. Bagaimana mungkin klien kami dianggap ikut serta, dan berkas yang mana pula yang dimaksud penuntut umum sebagai berkas terpisah,” tanyanya.

Ricky menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koreksi terhadap surat dakwaan yang dianggapnya tidak sesuai dengan KUHAP maupun surat edaran Jaksa Agung terkait surat dakwaan.

“Ini harus clear, dan ini juga yang akhirnya mendorong kami untuk melakukan koreksi sebagai bagian dari eksaminasi terhadap surat dakwaan yang semacam ini. Coba cek dasarnya di KUHAP maupun di dalam surat edaran Jaksa Agung terkait surat dakwaan,” tegasnya.

Sementara itu, Hasbi, yang namanya ikut disebut dalam dakwaan, juga mengungkapkan keberatannya atas cerita saksi yang tidak sesuai dengan fakta. Ia menyatakan bahwa kesaksian yang diberikan oleh para saksi tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

“Saya keberatan atas keterangan saksi-saksi yang tidak sebenarnya, tidak sesuai dengan fakta. Saksi ini kan sudah disumpah di persidangan, namun keterangannya tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, jadi saya punya hak untuk melakukan pembelaan dan perlawanan atas keterangan yang demikian,” tegas Hasbi.

Ia menjelaskan bahwa posisinya saat kejadian berada jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di KPU. Hasbi juga menegaskan bahwa ia tidak tahu ada keributan di sana.

“Setelah ada keramaian di depan kantor polisi dan begitu saya tahu ada keributan di sana, dan begitu saya sampai di sana keributan sudah tidak terjadi lagi. Dari video yang beredar di media sosial itu sebenarnya kejadian yang sudah terjadi bukan kejadian yang sedang berlangsung,” terangnya.

Soehendra Tamzil juga merasa keberatannya atas keterangan saksi-saksi di persidangan. Ia merasa difitnah dan dituduh berdasarkan keterangan yang diberikan oleh para saksi.

“Saya juga sama seperti saudara Hasbi, saya merasa difitnah dan dituduh berdasarkan keterangan-keterangan yang diberikan oleh para saksi. “Saya juga sama seperti saudara Hasbi, saya merasa difitnah dan dituduh berdasarkan keterangan-keterangan yang seperti itu. Kami akan melakukan upaya hukum melalui kuasa hukum kami,” tegas Soehendra.(**)

Pos terkait