Palembang.- Newshunter.com -Dua Tersangka kasus Dugaan gratifikasi Penerimaan Casis Bintara Polri Di Polda Sumsel yaitu inisial AKBP SY,dan Kombespol Kabiddokkes.SP.akhirnya di Limpahkanke Kejaksaan Negeri Palembang,selasa(21/01/2020).
Terungkapnya kasus ini berawal dari 12 peserta Casis Bintara Polri yang di nyatakan tes tidak sehat Kemudian peserta Casis Bintara Polri melakukan tes Pembanding di tempat lain yang dinyatakan sehat ,Oleh karena itu Para peserta Casis Mengalami kerugian lantaran Telah memberikan sejumlah Uang dengan Total Rp 5.304.000.000 Milyar rupiah pada kedua tersangka.
Para tersangka kemudian di tahan sejak bulan januari 2020,”Selanjut nya kasus ini di tangani penyidik mabes Polri dan kejaksaan agung Kemudian dilimpahkan Tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejari palembang untuk dilanjutkan Penahanan di Rutan pakjo ” ujar Kasipidana Khusus Dede SH MH, Selasa (21/01/2020).
Kedua Tersangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 5 ayat (2) huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah di ubah dengan undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman Hukuman Penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda 1 milyar.
Modus kedua tersangka Adalah menerima uang casis bintara yang tengah mengikuti rangkaian tes kesehatan dan Psikologi dengan jumlah rata rata 250 sampai dengan jumlah 300 juta perkepala Dengan jaminan lulus .(zam)