Terpidana Penyuap Bupati Banyuasin Non Aktip Dihukum 18 penjara

Terpidana Zulfikar/ Foto Net

Palembang. Newshanter.com, Zulfikar Muharrami (39), Warga jalan Tanjungsari Palembang,terdakwa kasus penyuapan Bupati Banyuasin Non Aktif Yan Anton Ferdian, Kamis (09/02/2017) di Pengadilan Tipikor Palembang, dihukum 18 bulan penjara, oleh Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arifin SH didampingi Hakim Anggota Paluko Hutagalung SH dan Haridi SH.

Menurut majelis hakim terdakwa Zulfikar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Selain mendapat hukuman penjara 18 bulan. Terpidana Zulfikar didenda denda Rp. 50 Juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut terdakwa dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider Rp150 juta..Mendengarkan putusan vonis majelis hakim, terdakwa Zulfikar hanya terdiam tanpa ekspresi.

Zulfikar yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Banyuasin ini, dianggap telah bersikap koopertif selama masa persidangan. Hal inilah yang juga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman terpidana Zulfikar.

Majelis hakim juga menerima pengajuan terpidana Zulfikar sebagai Justice Colaborator, karena dianggap telah bekerjasama untuk membuka kasus suap di Pemerintah Kabupaten Banyuasin ini secara terang-terangan.

Terkait dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, JPU KPK Feby Dwiyandospendy mengatakan, pihak Jaksa Penuntut Umum KPK yang menangani kasus suap Bupati Banyuasin Non Aktif ini menyatakan masih belum bisa menentukan menerima atau mengajukan upaya hukum terhadap vonis ini, JPU KPK akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan para Pimpinan KPK di Jakarta.

Namun jika dilihat dari masa hukuman penjaranya, vonis yang diberikan majelis hakim ini telah sesuai dengan persyaratan dua per tiga tuntutan JPU KPK. Dalam tuntutannya, JPU KPK mendakwa Zulfikar dengan Pasal 5A Ayat 1 dengan hukuman selama 2 tahun penjara.Selanjutnya pihak JPU KPK akan menyampaikan tanggapannya terhadap vonis majelis hakim dalam 7 hari kedepan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian, menjadi tersangka setelah dilakukan OTT KPK di rumah dinasnya, Minggu (4/9/2016).

Dalam OTT itu, KPK juga menangkap empat lainnya yakni Umar Usman (Kepala Diknas Banyuasin) Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Kirman (Direktur dan PT Aji Sai/Rekanan Pemkab Banyuasin) dan Sutarto (Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Diknas Banyuasin).

Sebelumnya juga, KPK menangkap Zulfikar (Direktur CV PP/Rekanan Pemkab Banyuasin) di Jakarta.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton Ferdian. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp50 juta yang diduga merupakan bonus dari YAF.

Kemudian dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro perjalanan, sebesar Rp531.600.000 untuk dua orang, atas nama Yan Anton dan istrinya.(01)

Pos terkait