Palembang, News Hunter.com – Menanggapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU dengan menghukum terdakwa M Yamin (36) yang terjerat kasus narkoba dengan pidana penjara selama satu tahun, vonis lebih rendah enam tahun dari tuntutan JPU.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Susdiyarto Agus Praptono SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainya (Kasi TPUL) Armen Wijaya SH mengatakan, kami pihak Kejati menghormati atas putusan Majelis Hakim, pada saat dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa (7/2/2017).
Armen menjelaskan, dalam hal ini, JPU akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan memori banding terhadap putusan yang telah diputuskan Majelis Hakim pada Senin (30/1/2017) lalu tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang memvonis 1 tahun penjara terdakwa M Yamin (36) yang terjerat kasus narkoba. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwan Hadi SH yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Majelis Hakim yang diketuai Sri Endang Amperawati SH MH mengatakan, “tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menerapkan Pasal 111 ayat 1 Undang – Undang (UU) no 35 / 2009 tentang narkotika“.
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan. “Atas putusan tersebut, silahkan menerima ataupun menolak putusan hakim dengan mengajukan banding atau pikir – pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.“
Terdakwa terlihat sepanjang sidang berlangsung hanya terdiam langsung berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, dan tanpa pikir panjang, terdakwa langsung menerima putusan. “Saya terima putusan,“ singkatnya.
Penasihat hukum terdakwa, Azriyanti SH mengaku puas dengan putusan hakim. “Fakta persidangan, terdakwa ini memang memenuhi unsur Pasal 131 UU Narkotika, karena hanya mengetahui sang kakak menyimpan narkoba, namun tidak melapor“. (029)