Musi Banyuasin. News Hunter- Di vonis hukuman mati, Hendra Zainal Mahdar (34) Bin Daeng Pasandrang menyesali perbuatannya menjadi kurir jaringan narkoba Internasional karena tergiur upahnya. Demikian disampaikannya saat ditemui awak media lintaspe di Lapas Kelas II B Sekayu. Kamis (12/12/2019)
Warga Jl. Tg. Kelapa Hulu Rt. 02 RW 01 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Indragiri Hili Provinsi Riau ini mengakui bahwa dirinya menjadi kurir untuk kedua kalinya, dengan upah sebesar 10 juta rupiah.
“Awal mula terjun menjadi kurir karena di iming – iming kan duit, dan juga keadaan ekonomi. Pertama kalinya, saya mengantarkan sabu sebanyak 1 ons”, ujarnya.
Pria kelahiran 2 Desember 1985 ini menjadi kurir sejak setahun yang lalu, dan bermula hanya ikut – ikutan di ajak rekannya. Sebelumnya ia adalah seorang pekebun sawit miliknya sendiri sebanyak 2 hektar. Sampai saat ini pun, kebun tersebut masih ia kelolah.
“Ya, dulu saya pakai narkoba jenis sabu, tapi sekarang udah gak lagi. Jika di penjara seperti ini, hasil kebun tersebut lah yang akan menghidupkan istri dan anak, sikit – sikit untuk makan”, jelas Hendra.
Suami dari Siti Khadijah yang sudah mempunyai dua anak yakni Khoirul sedang duduk di bangku SD kelas empat dan Bahdar yang berumur 10 bulan ini mengatakan bahwa hukuman yang ia terima tidaklah setimpal, karena dirinya hanya lah kurir.
“Hukuman ini saya rasa tidak setimpal, karena saya hanyalah suruh – suruhan”, katanya.
Dengan dilaksanakannya sidang di Pengadilan Negeri sekayu, Rabu (11/12/2019) akan dilakukan proses Banding selama tujuh hari. Hendra berharap putusan tersebut bisa berubah dan ada keringanan.“Saya berharap putusan bisa berubah, setidaknya bisa terlepas dari hukuman mati, mengingat keluarga begitu terasa berat”, ungkapnya
Selain berat, dirinya juga merasa bersalah karena disaat tertangkap oleh Bareskrim Mabes Polri di SPBU 240.307.206 jalan lintas Sumatera Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin, ia bersama Iparnya bernama Rustam alias Ruse yang tidak tahu menahu bahwa dirinya akan mengantarkan sabu.
“Ipar saya, suami dari adik saya juga divonis hukuman pidana mati juga, ia tidak tahu kalau saya mau mengantarkan barang haram. Rustam ikut bersama saya, karena ia ingin jalan – jalan ke Palembang, kebetulan lagi gak ada kerjaan”, tuturnya.
Hendra yang sudah membina mahligai rumah tangga sejak 2015 ini merasa tidak adil atas putusan yang ia terima. “Ia saya rasa ini tidak adil, tuntutan nya berapa, bisa putus hukum mati. Saya juga manusia, punya hak untuk hidup, punya keluarga istri dan anak yang harus saya hidupi”, ucapnya.
Sebagai informasi, tertangkapnya Hendra dan Rustam bermula dari Ismail alias Yong Bin Ansar meminta dicari kan sabu kepada M. Amin alias Aming Bin Maddiolo.
Dimana status Ismail adalah seorang narapidana di Rutan kelas II Prabumulih sedang menjalani masa tahanan selama 11 tahun dipenjara, namun saat ini ia sudah menjalaninya kurang lebih 5 tahun. Amin pun mendatangi rumah Hendra meminta carikan sabu dengan membayar DP sebanyak 20 juta rupiah. Sabu 10 kg yang dibawa oleh Hendra ini didapat dari Utte dan Wahyu (Belum tertangkap) yang berasal dari Malaysia.
Selain itu kesedihan terlihat dari raut wajah istrinya Siti khodijah saat mendengarkan putusan vonis hakim di Pengadilan Sekayu. Saat di diwawancarai mengatakan bahwa apa yang diputuskan hakim hukuman mati terlalu berat padahal bandar- bandar Narkoba lebih dari itu ada yang tidak dihukum mati. Padahal suami saya hanya penghantar saja atau kurir. Dan berharap dengan pengajuan banding bisa dikabulkan diringankan tidak dihukum mati, karena istri. Anak dan keluarga masih membutuhkan untuk nafkah kelangsungan hidup ” , ujarnya. (Heri)