Palembang.Newshater.com, Terkait Kasus Suap penerimaan CPNS tahun 2013 di Kabupaten Ogan KOmering Ilir (OKI) mantan Plt Seketaris ke Pegawaian dan Diklat OKI Fitri Martina SM MM (29) di Pangadilan Tipikor Kelas 1 Khusus Palembang dihukum 18 Penjara oleh Majelis Hakim diketuai Paluko HUtagalung SH MH, Senin (21/08/2017).
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringgan enam bulan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Eddi SH dari Kejari OKI yakni menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Atas putusan tersebut Terpidana Fatri Martina warga komplek Macan Lindungan Komplek Grand Hill Palembang didampingi penasehat hukumnya dari posbakum sejahtera Palembang menerima putusan tersebut.
Diketahui bahwa Fatri Martina didakwa jaksa melakukan tindak pidana korupsi suap CPNS di lingkungan Pemkab Kabupaten OKI sebagaimana diatur pasal 11 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan undang- undang No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas undang- undang RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau dakwaan subsider pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 diubah dengan undang- undang No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas undang- undang RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara sendiri sendiri ataupun secara bersama sama atau turut melakukan bersama mantan Kepala BKD OKI Zaid kamal pekaranya telah di putus di PN Palembang. dengan hukuman 20 bulan penjara pada tanggal 3 maret 2017 lalu.(01)