JAKARTA, Newshanters.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Dwi Sasono dengan Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu, 02 September 2020.
Sidang berlangsung secara telekonferensi, di mana terdakwa Dwi Sasono mengikuti persidangan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Donny M Sanny membacakan dakwaan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret selebritas Dwi Sasono. JPU menjelaskan kronologi penangkapan suami Widi Mulia itu yang terjadi pada pukul 20.00 WIB di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa 26 Mei 2020 Lalu.
“Dalam pemeriksaan perkara ini, Dwi sasono didakwa dalam perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu,” kata JPU di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu , 02 September 2020.
Jaksa kemudian menyebutkan bahwa terdakwa bersikap kooperatif ketika diamankan oleh dua orang anggota polisi. Selain itu, Dwi Sasono juga langsung menyerahkan satu bungkus warna cokelat berisi ganja daun kering dengan berat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram.
“Berdasarkan hasil laboratoris benar barang bukti tersebut adalah ganja yang masuk ke dalam golongan satu nomor urut 8 UU Narkotika. Terdakwa tidak mengantongi izin sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, meguasai atau menyediakan ganja tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya itu, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif. Ia disangkakan pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.
Dalam persidangan perdana Dwi sasono Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yakni Suharno, Yosdhi dan Elfian.
Sebelumnya diberitakan , Aktor berusia 40 tahun tersebut ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 26 Mei 2020.
Dwi Sasono ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 16 gram.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.
Sumber : Viva
Editor : Syarif