PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Satuan Polisi Pomong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pelalawan grebek sekaligus menutup operasional dua tempat gelandang permainan (Gelper) yang terindikasi sebagai praktik perjudian, Senen, (17/2/2020).
Dua tempat Gelper digrebek dan ditutup operasional tersebut yakni Oke Zone berlokasi di Jalan Lintas Timur dan E-Zone yang beroperasi dilantai dua Swalayan Mandiri Kota Pangkalan Kerinci.
Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan Abu Bakar FE, M.AP kepada awak media membenarkan pengrebekan dan penutupan operasional dua tempat gelper tersebut.
” Pengrebekan dan penyegelan atas laporan dari masyarakat, selain terindikasi sebagai tempat praktek perjudian juga menyalahi izin karena izinnya hanya untuk permainan anak-anak”, tandas Kasatpol.***(ang).