Terbukti memiliki Satu Paket Shabu Pemilik Cafe di Palembang Dihukum 4 Tahun Penjara

  • Whatsapp

PALEMBANG, Newshanter.com – Huzer, pemilik cafe di palembang terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu tampak kesal ketika divonis penjara 4 tahun dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim yang dipimpin Kamaludin SH MH, Kamis (30/1/2020) sore di PN Klas 1A Khusus Palembang.

Dalam petikan amar putusan yang dibacakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,142 gram.

“Memutuskan dan mengadili terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas hakim membacakan putusan.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati melalui JPU pengganti Neni Karmila yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama hanya 1 tahun penjara.

Mendengar vonis hakim tersebut, terdakwa Huzer yang diduga pemilik RD Face di Hotel Rian ini didampingi kuasa hukumnya Benny Murdani dari Posbakum PN Palembang Romaita menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang, terdakwa nampak kesal meluapkan emosinya dengan membentak pengunjung PN saat hendak menuju sel penitipan sementara PN Palembang. Dia tak menduga akan mendekam penjara.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa mengatakan sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan fakta persidangan bahwa kliennya hanyalah sebagai pengguna bahkan ada pernyataan assestment rehabilitasi dari BNN.

“Sangat kecewa dengan putusan majelis, karena tidak sesuai dengan fakta persidangan, sudah sangat jelas bahwa pada saat penangkapan petugas BNN tidak menemukan barang bukti dari tubuh terdakwa, terdakwa juga pengguna dan ada surat rehab dari BNN. faktanya juga malah berbalik, malah terdakwa menjadi pemufakatan jahat,” ungkap Beny.

Menurutnya saat ini pihaknya akan melakukan pikir-pikir dahulu terhadap putusan hakim tersebut, dan bila mana memungkinkan akan ajukan banding terhadap putusan tersebut. (01)

Pos terkait