Palembang.Newshanter.com. Dua Yudan Wali darma (36) dan Pekki Merolis (36), terdakwa kasus tindak pidana korupsi untuk tujuh kegiatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat yang menggunakan anggaran APBD tahun 2012 dan merugikan negara sebanyak Rp 473.004.697, Senin (31/07/2017) di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus dihukum 18 tahun penjara
SElain itu Kedua terdakwa Yudan wali darma (36) Mantan kasi kesiap siagaan dan mitigasi BPBD dan Pekki Merolis (36) ASN dilingkungan BPBD Lahat juga di ganjar denda 50 juta atau penjara 3 bulan dengan pasal 3 UU tahun 2009 pidana korupsi atas vonis tersebut melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan fikir fikir apakah akan menerima atau tidak dalam waktu sepekan”Kami fikir-fikir majelis” terang keduanya di iringi jawaban sama dari JPU.
Sebelumnya kedua terdakwa oleh JPU Rifki arialfa SH dari kejaksaan Negri lahat dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan dijerat dengan pasal 2 UU tahun 2009 tentang pidana Korupsi.
Diketahui sebelumnya, keduanya terlibat proyek pengerjaan untuk tujuh kegiatan pada BPBD Kabupaten Lahat yakni penyediaan bahan logistik kantor, pengadaan perlengkapan gedung kantor, pengadaan peralatan gedung kantor, pengadaan pakaian khusus harian tertentu, sosialisasi peraturan perundang-undang, penyusunan laporan keuangan semesteran dan penyusunan rencana kerja tahunan ini menggunakan dana lebih kurang Rp707.069.210.
Dari hasil pemeriksaan BPK ada kerugian negara sebasar 400 juta lebih akibat perbuatan keduanya yang telah dikembalikan oleh terdakwa sebanyak 250 juta rupiah. (*/01)