Taufik Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara, Miliki Sabu

  • Whatsapp

Palembang.Newshanter.com – Lantaran dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum ” tanpa hak memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0,296 gram, Taufik alias Abah di tuntut pidana selama 4 tahun dan 9 bulan penjara. Oleh Jaksa Panuntut Umum (JPU) Desi Arsean SH dari Kejari Palembang di Pengadilan Negeri Palemba Rabu (30/09/2015),

Pria yang telah berumur 56 tahun ini, tak banyak bicarah, ketika Jaksa Desi Arsean, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menguasai narkotika jenis sabu, dangan tanpa hak, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain JPU menuntut untuk dijatuhi hukuman penjara, Desi Arsean juga menjatuhkan dengan yang cukup besar, dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 2 bulan penjara.

” Menuntut perbuatan terdakwa untuk dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 9 bulan penjara dan denda sebesar 800 juta rupiah subsider 2 bulan penjara” Ujar Desi. Sidang dimpimpin majelis Hakim Masrimal SH

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) LBH Sejahtera, Herma Ellen.SH, langsung menyampaikan pembelaan atas terdakwa, yang pada intinya memohon keringanan hukuman, karena mengingat terdakwa sudah berusia lanjut, dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Setelah mendengarkan tuntutan, dan pembelaan, majelis menyatakan bahwa sidang ditunda minggu depan, dengan agenda putusan.” Sidang kita tunda minggu depan agenda putusan” tutup Masrimal. (SD/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *