LAMPUNG UTARA, newshanter.com -Sekretariat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) milik personal, bukan dipinjam pakai apalagi milik Pemerintah Daerah (Pemda).
Saat ditemui di Kantor Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah, STTP. Msi. Jum’at 16/08/2019 tidak ada ditempat, menurut Yuni Santoso, Kasubag. Perencanaan Pak Kadis sedang menghadiri rapat istimewa di Gedung DPRD, Kalau boleh tahu ada keperluan apa dengan Pak Kadis.” Tanya Yuni Santoso.
Ketika dijelaskan, tujuan wartawan newshanter.com tentang keabsahan gedung dinas sosial tersebut.Yuni Santoso, Kasubag. Perencanaan membenarkan jika sebagian gedung dinsos bukan milik Pemda, tetapi milik Sukarjo sesuai dengan sertifikat miliknya.
Awalnya Departemen Transmigrasi Kabupaten Lampung Utara belum memiliki Kantor sendiri, akhirnya Sukarjo yang juga salah satu pegawai Departemen Sosial berinisiatif mendirikan kantor dilahan tanahnya sendiri yang luas 2000 meter persegi dan hal tersebut diketahui oleh Kakanwil Provinsi, dengan kesepakatan nantinya tanah milik Sukarjo akan dibeli oleh pihak Kakanwil Transmigrasi Provinsi Lampung, namun hingga saat ini belum ada pembelian atau pembayaran pada pemilik tanah tersebut, ” Jadi mutlak tanah itu milik Sukarjo, sesuai dengan Sertifikat,” jelasnya.
Sementara itu menurut, A.Riskal Fistiawan, S.IP selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Kabupaten Lampung Utara menerangkan, jika sebagian lahan kantor adalah milik Pemda dan beberapa waktu lalu pihaknya (Aset) telah melaksanakan rapat dengan Asisten I, Tapem dan Dinsos serta pemilik tanah, pada saat itu Kepala Dinas Sosial yang berkomunikasi dengan pemilik lahan tersebut.
Setelah itu menurut Kepala Dinas Sosial pada pihak Aset, pemilik lahan bersedia menjual tanah dengan harga Tiga Miliyar, namun pihak Dinsos keberatan jika dengan harga tersebut, lebih baik mendirikan gedung bertingkat disebagian dilahan milik Pemda yang luasnya mencapai 600 meter, dari pada Pemda harus membayar dengan harga itu, lagian dari mana uang sebanyak itu, jelas Kadissos pada pihak Aset.
Dilain pihak Budi Utomo Wakil Bupati Lampung Utara, (Kamis, 04/07/2019) beberapa waktu lalu mengatakan, Sekretariat Dinas Sosial (Dinsos) adalah milik personal, Bukan aset Pemerintah Daerah (Pemda) dan bukan juga pinjam pakai,
“Transmigrasi pada kala itu adalah instansi pertikal pemerintah pusat, kita pada saat itu Lampung Utara termasuk salah satu wilayah objek yang dikirim transmigrasi,” jelasnya.
Pada saat itu mereka ingin berkantor, maka buatlah kantor, karena di Way Abung itu transportasi susah dan listrik nya enggak ada, makanya bangunlah disini ditanahnya dan disepakati oleh transmigrasi pusat, dengan berjalannya waktu, dia (pemilik lahan) pensiun lalu pulang ke Yogya dan tanah tersebut mau dia ambil, makanya saya minta fakta, lalu dia berikan sertifikat, setelah saya (Budi Utomo) cek di aset, tenyata benar, terdaftar di aset saja tidak, paparnya. Jadi secara hukum memang tanah mereka, tapi tidak semudah itu serta Merta ada proses, sambungnya.(Dam)