Tak Lama Lagi, Kepala Daerah Terpilih Segera Dilantik, Secara Virtual

WAY KANAN, Newshanter.com –
Rencana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, akan dilakukan pada Minggu ke IV bulan Febuari 2021 mendatang. Secara Virtual.

Pelantikan itu sesuai kutipan isi surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 131/966/OTDA, bersifat segera. Yang ditujukan pada Gubernur, tanggal 15 Febuari 2021 lalu. Dan ditandatangani oleh An. Menteri Dalam Negeri (Direktur Jenderal Otonomi Daerah) Drs. Akmal Malik, M.Si.

Melalui teleconference atau Vidio Conference serta menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat. Hal itu guna menghindari penyebaran wabah Virus Corona.

Berdasarkan beberapa ketentuan, sebagai berikut :
A. Pasal 61 dan pasal 64 Undang – Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.

B. Pasal 164 ayat (1) UU No.10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menjadi UU, menegaskan bahwa ” Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di ibukota Provinsi yang bersangkutan”.

C. Pasal 4 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaa Kesehatan, menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab, melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaa Kesehatan. Hal ini berdasar upaya mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

D. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 40 tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular, menegaskan bahwa upaya penanggulangan ditujukan untuk memperkecil angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain.

Selain itu pula, beberapa petunjuk teknis Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK. 02.01./MENKES/202/2020. Tanggal 16 Maret 2020 tentang Protokol Isolasi diri sendiri dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid19) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dilingkungan pemerintah daerah. Terkait dengan hal tersebut, disampaikan pada Gubernur dan Bupati, Walikota di seluruh Indonesia untuk mengoptimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat dan sosialisasi dengan memanfaatkan media teleconference atau vidio conference.

Pelantikan itu, tentunya bagi Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang akhir masa jabatan nya, pada bulan Februari 2021 yang tidak ada sengketa perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), atau yang terdapat sengketa perkara di MK, namun terhadap sengketa itu telah diputuskan/ ditetapkan oleh MK pada tanggal 15-16 Febuari 2021 untuk tidak dilanjutkan perkara nya pada sidang berikutnya (ditolak).
(Dam)

Pos terkait