PALEMBANG, Newshanter.com – Lantaran korban yang tidak senang saat ditagih hutangnya sebesar Rp. 2 juta, terjadilah pertengkaran puncaknya korban Dodi Saputra tewas, ditangan terdakwa M Bagas Deri Indriawan (21). Atas perbuatan tersebut terdakwa terancam paling lama hukuman penjara selama 15 tahun.
Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH dibacakan JPU Indra Susanto SH, bahwa terdakwa M Bagas Deri Indriawan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
“Dakwaan Kesatu, perbuatan terdakwa M Bagas Deri Indriawan Bin Budi Hidayat sebagaimana diatur dan diancam Pasal 338 KUHP, Dakwaan Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 Ayat 3 KUHP”, ungkap JPU saat membacakan dakwaan, dihadapan Majelis Hakim diketuai Syarifudin SH MH, diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (01/09/2020).
Diceritakan JPU dalam dakwaan, peristiwa pembunuhan tersebut terungkap pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2020 sekira Pukul 03.00 WIB, bertempat di Jalan Slamet Riyadi Lorong Kemas Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang.
Berawal terdakwa M. Bagas Deri Indriawan bertemu dengan korban Dody Saputra (Alm) yang sedang duduk diatas sepeda motor di Jalan Slmet Riyadi Lorong Kemas, kemudian terdakwa langsung menagih hutang kepada korban sebesar Rp.2 juta, mendengar terdakwa menagih hutang, korban Dodi Saputra menjadi emosi, lalu memukul pipi sebelah kiri terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa berkata kepada korban “Sudahlah Dod dak usahlah nak ribut, aku Cuma mintak hak aku”, Kemudian korban kembali memukul terdakwa, namun saat itu terdakwa berhasil menangkis pukulan tersebut hingga korban dan terdakwa sama-sama terjatuh dan bergulat di tempat kejadian.
Korban langsung berdiri lalu mencabut 1 bilah senjata tajam jenis badik warna coklat bersarungkan kayu warna coklat dari pinggang sebelah kanan korban, lalu mencoba menusukan badik tersebut ke arah terdakwa, sedangkan terdakwa langsung memegangi tangan kanan korban yang saat itu memegangi senjata tajam jenis badik dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, setelah itu terdakwa mendorong badan korban hingga terjatuh sehingga senjata tajam jenis badik yang dipegang oleh korban terlepas. Terdakwa langsung mengambil senjata tajam jenis badik tersebut dan ditusukan beberapa kali ke bagian dada, perut, lengan atas korban yang sedang terjatuh sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia.
Usai kejadian terdakwa pergi meninggalkan lokasi sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang dan dinyatakan meninggal Dunia. Atas kejadian tersebut Keluarga korban Langsung melapor ke Polsek Ilir Timur II Palembang. (Syf)