Jakarta, CNN Indonesia — Suryo Bagus pengusul petisi di laman Change.org/Jangan BunuhKPK mengaku marah melihat kelakuan anggota DPR yang mengusulkan draf revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Toh, kemarahannya berbuah manis lantaran petisi yang diinisiasinya sudah mendapat dukungan lebih dari 15 ribu orang dalam tempo kurang dari 24 jam.
Suryo pria kelahiran 1991 optimistis petisi ini bakal mendapat dukungan ribuan orang. “Bahkan jutaan orang,” kata Suryo ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis (08/10/2015).Dalam petisi yang diunggah Change.org disebutkan agar meminta Ketua DPR RI Setya Novanto menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Suryo dalam petisinya juga meminta Presiden Joko Widodo agar menolak usulan revisi.
Suryo tidak sembarang mengusulkan petisi. Ia mengaku jebolan sekolah anti korupsi yang diinisiasi Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Agustus kemarin. “Kami marah. Setelah melihat kabar dari media nasional soal kelakuan anggota DPR akhirnya kami membuat petisi ini,” katanya.
Revisi UU KPK menurut Suryo dapat mematikan upaya pemberantasan korupsi. Ada dua alasan menurutnya yang dianggap penting. Pertama usulan revisi RUU KPK bisa membatasi usia KPK. “Hanya sampai 12 tahun,” kata Suryo.(CNNI)
Alasan kedua menurutnya mengurangi kewenangan penindakan dan menghapus upaya penuntutan KPK dan ketiga KPK coba diubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi bukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ruang gerak KPK menurut Suryo juga berupaya dipersempit. Ini pertegas dengan kasus yang ditangani lembaga antirasuah yang dibatasi. Padahal negara telah mengelami kerugian di atas Rp 50 Miliar. Penyadapan dan penyitaan KPK juga harus melalui izin ketua Pengadilan Negeri.
Operasi Tangkap Tangan terhadap koruptor dilihat Suryo mustahil dilakukan lagi KPK di masa mendatang. Kewenangan penututan oleh KPK juga dihapus. Artinya KPK tidak boleh lagi menuntut perkara korupsi. Padahal hingga saat ini dari ratusan koruptor yang diproses belum ada satupun yang lolos dari tuntutan KPK.
Sejarah Indonesia mencatat, tak kurang dari 1.000 orang menyemut di Gedung KPK pada 2012 lalu untuk mendukung KPK ketika isu Cicak vs Buaya menggaung. Petisi www.change.org/SaveKPK yang didukung lebih dari 15.000 orang itu akhirnya menang, dan berhasil mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyerahkan kasus korupsi POLRI ke KPK.
Tahun 2014 juga muncul penolakan pengesahan RUU KUHP dan RUU KUHAP yang dianggap sebagai upaya pelemahan KPK. Rencana itu juga ditolak lebih dari 21 ribu orang melalui petisi Change.org/selamatkanKPK yang dimulai oleh Anita Wahid, dan akhirnya juga berujung kemenangan. Suryo sendiri sudah dua kali menjadi pengusul petisi di Change.org. “Saya lupa waktu pertama kali. Tapi soal Romo Magnis pada 2013,” kata pria yang juga pernah mengenyam Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa pada 2013 ini. (CNNI)