Satres Narkoba Polres Pelalawan Kembali Amankan PelakuTersangka Narkoba

 

Pangkalan kerinci Newshanter.com Masalah Narkoba takkan perna habis habisnya dari Negeri Pelalawan ini. Hampir setiap bulan bahkan setiap minggu ada saja yang ditangkap Satres Narkoba Polres Pelalawan Riau. ” Seperti tidak ada kapok kapoknya, Semakin banyak yang ditangkap, semakin banyak pula yang masi tetap jadi pemakai bahkan sebagai pengedar.” Namun hal yang satu ini adalah sebuah kerja yang penuh dengan tantangan kedepannya bagi Satres Narkoba Pelalawan. Seperti Hari Kamis (15/03/2018l sekitar jam 13.00 Wib kemaren yang telah mengamankan seorang pria pengangguran berinisial JN (28Thn) yang tinggal diKelurahan Bunut Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan,Riau. ” JN ditangkap Satres Narkoba Polres Pelalawan dijalan lintas Bono desa Merbau, Kecamatan Bunut dengan barang bukti
1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang berisikan 10 paket di duga Sabu dengan berat kotor: 3,68 gram ”
2(dua) unit Handphone merek Nokia warna biru dan merek samsung ”
2(dua) buah kaca pirek ”
2(dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plasatik ”
2(dua) buah pipet plastik yg sudah di bengkokan dan
1(satu) buah sumbu kompor serta
7(tujuh) buah plastik bening klep merah.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pelalawan AKBP.Kaswandi Irwan.SI.K melalui Paur humas Polres Pelalawan Iptu Maraden.SH.ketika dikomfirmasi Newshanter.com mengatakan , ” Benar telah dilakukan penangkapan seorang Pria Pengangguran berinisial JN (28 Thn) oleh Satres Narkoba Polres Pelalawan pada hari kamis tanggal (15/03/2018) sekitar jam 11.30 Wib ,” yang mana Anggota opsnal Sat Res Narkoba Polrws Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu dijalan lintas bono desa merbau kecamatan bunut kabupaten Pelalawan, ” Jadi terkait informasi tersebut team opsnal narkoba melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui ciri – ciri pelaku dan rumah pelaku sekitar pukul 13.00 Wib tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah.SH.MH langsung menuju rumah pelaku (JN) dan waktu itu tim melihat tersangka sedang menelfon di pondok sebelah rumah nya, lalu tim langsung mengaman kan pelaku (JN) setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku (JN) dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan di dalam pondok ditemukan barang bukti tersebut dan pelaku (JN) mengakui bahwa itu adalah miliknya ungkap Paur humas Iptu Maraden.SH.

Selanjutnya terhadap pelaku (JN) serta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Pelalawan guna Proses hukum lebih lanjut ( Dien Puga)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *