Staf Bank Mandiri Diancam 15 Tahun Penjara Diduga Transaksi Illegal

  • Whatsapp
Ilustrasi

Palembang, News Hunter.com – AB (58) warga Demang Lebar Daun, kecamatan Ilir Barat I Palembang ini merasa kecewa dengan kinerja pihak Bank Mandiri Palembang. Sebab, dananya berkurang ratusan juta rupiah, terlihat di rekening koran giro miliknya periode 2013 melalui Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Veteran.

AB mengaku tidak pernah melakukan transaksi yang tercantum di rekening koran, lalu AB melakukan sanggahan ke pihak Bank, terlihat di rekening koran, sanggahan dilakukan pada Agustus 2013 melalui Heri pihak bank.

Selama enam bulan AB menunggu jawaban sanggahanya dari pihak Bank Mandiri tanpa menanggapinya. Merasa tidak ada tanggapan dari pihak bank, AB melapor kepada pihak kepolisian dengan dugaan transaksi illegal melalui laporan polisi Nomor: LPB/487/VI/2015/SUMSEL/POLDA SUMSEL pada 29 Juni 2015.

Seraya menjalani proses pemeriksaan pada penyelidikan dan penyidikan, AB kerap sekali menemui pihak Bank Mandiri untuk menempuh jalan penyelesaian, akan tetapi, sudah lebih dari setahun laporan AB pada pihak kepolisian, pihak bank masih berdiam diri tanpa menanggapi.

AB melalui Penasihat Hukumnya (PH) Advokat Fuadi Helmi SH yang didampingi Aulia Rahman SH MH pada saat dikonfirmasi Jumat (24/2) Fuadi mengatakan, hingga sampai saat ini pada proses Penuntutan di peradilan pidana dalam pasal 49 ayat (1) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Fuadi juga menyatakan, bahwa selisih perhitungan jumlah hutang klienya tersebut, sebagai akibat adanya transaksi illegal berupa PINBUK SES SRT TGL 25/7/13 BELI KAYU pada tanggal 26 Juli 2013.

Fuadi berharap, agar pihak Otoritas Jasa Keuangan(OJK), Bank Indonesia (BI) dan Komisi Yudisial (KY) memantau, kami minta keadilan, karena kasus serupa ini bisa saja menimpa nasabah lain, agar tidak terjadi lagi dikemudian hari, kembalikan kepercayaan nasabah, harapnya. (029)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *