Sosial Distancing Covid-19, Sidang Pidana di Palembang Digelar Via Video confrence

Palembang, Newshunter.com,- Dampak pandemi virus Covid-19 atau Corona yang mewabah dipenjuru dunia salahsatunya Indonesia, Kejaksaan Negri Palembang bersama Jajaran Rutan serta Pengadilan Negri Palembang perdana menggelar Sidang secara virtual melalui video conference (VC), Senin (30/03).

Hal itu diterangkan Kepala seksi tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negri Palembang Yuliati Ningsih SH MH, menurutnya hari ini digelar sidang secara virtual melalui VC sebanyak 21 perkara yang terbagi 17 dewasa 4 anak.

“Meskipun berlangsung via video conference (VC) Sidang tetap digelar dengan mengacu pada azaz hukum yang berlaku tanpa mengurangi hak-hak daripada perangkat sidang baik terdakwa, penasehat hukum, majelis Hakim dan Jaksa, yang membedakan hanya saja dilakukan dari jarak jauh melalui VC,” terang Yuli.

Menurut yuli, landasan yuridis pelaksanaan hal ini adalah untuk mendukung diterapkannya Social Distancing yang mengacu pada Asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi dan meskipun perdana dilaksanakan dipalembang, beberapa kota dan kabupaten lain dipulau Jawa sudah menerapkan hal demikian lebih dahulu, 

“Sebelum pelaksanaan, tentunya ada petunjuk pelaksanaan serta arahan dari pimpinan kejaksaan melalui rapat koordinasi terlebih dahulu sehingga penerapan matang dan persidanga dapat berjalan lancar, “Jelas Yuli.

Selain itu Ketua Pengadilan Negri Klas 1A khusus Palembang Bongbongan  Silaban SH. LLM melalui Juru Bicara Otnar Simarmata SH MH membenarkan hal tersebut, dan sudah ada petunjuk melalui surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1/2020 tanggal 23 Maret 2020 dan pernyataan Presiden pada tanggal 14 Maret 2020 tentang penyebaran virus corona atau covid-19 sebagai bencana nasional.
“Juga surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.: M.HH.PK.01.01.01-03 tanggal 24 maret 2020 perihal Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas/Rutan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang melalui e-court juga pernah dilakukan pada tahun 2002, pada saat Mahkamah Agung (MA) memberikan izin kepada mantan Presiden BJ Habibie untuk memberikan kesaksian melalui teleconference dalam perkara penyimpangan dana non-budgeter bulog dengan terdakwa politisi Partai Golkar Akbar Tanjung.

Bahkan, pemeriksaan saksi melalui teleconference juga dilakukan dalam kasus Abu Bakar Ba’asyir pada 2003. Selain itu sidang pemeriksaan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) Timor Timur juga pernah menggunakan teleconference.
Dalam hal ini, Pemerintah mencatat adanya penambahan 103 kasus baru pasien positif Corona (Covid-19) di Indonesia, sehingga total pasien terkonfirmasi Covid-19 menjadi 893 orang atau hampir 1000 orang.
Juru Bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan data tersebut diperoleh hingga siang kamis lalu. “Sehingga total pasien yang positif kini menjadi 893 orang,” ucap Yuri dalam acara konfrensi pers beberapa waktu lalu.(zam)

Pos terkait