Palembang. Newshanter.com, Sidang dugaan korupsi pembangunan bangunan di Akademi Komunitas Negeri Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan yang tengah bergulir di Pangadilan Negeri Klas 1 Khusus Palembang.
Dalam sidang Senin (25/03/2019) dengan majelis hakim tipikor, Ketua Kamijon, Anggota, Syafaruddin, Iskandar Harun, Kamaludin dan Imam Santoso (ketua PN Sekayu) dengan agenda menengar keterangan saksi yang berlangsung hingga malam hari.
Pada sidang tersebut dihadirkan Lima orang terdakwa, Kelima yakni Firdaus,S.Sos (mantan Kadisdik Muratara), M Subhan (PPK), Ferry Susanto (PPTK), Muhammad serta Briyo Al Tohir dan Fahrul Rozi (pihak rekanan swasta dari PT Binduriang) yang didampingi sejumlah pengacara.
Pada sidang tersebut sembilan saksi diataranya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muratara Efriansyah S.sos dan wakil bupati H. Devi Suhartoni. para saksi dicecar pertanyaan oleh majelis hakim. Sedangkan brtindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lubuk Linnggau Fery Junaidi, Sumar Herti dan Nanda.
Kepada Wabub ditanya majelis hakim tentang tanda tanganya disurat pernyataan persetujuan pembangunan gedung AKN (Ketika demo masyakat menuntut pembangunanan gedung-red). Devi Suhatoni mengaku ia ikut tanda tangan karena takut terjadi rusuh saat itu masa ramai.
Dalam surat pernyataan yang ditampilkan sebagai barang bukti. ikut membubukan tanda tangan, ketua DPRD dan Sekda Muratara, H. Zainal Arifin Daud, telah memberikan kesaksianya pada sidang sebelumnya.
Setelah wabun dan ketua DPRD memberikan kesaksianya sidang ditunda oleh Hakim ketua Kamijon, Senin (01/04/2019), untuk mendengar keterangan saksi lainya.
Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b ayat 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dalam dakwaannya, kelima terdakwa didakwa telah bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung AKN Muratara yang dibiayai dari APBD Muratara tahun 2016 sebesar Rp7,9 miliar.( Zainal Piliang)





