Sidang Dugaan Korupsi PLTU Bukit Asam: Ahli Ungkap Potensi Kerugian Negara Akibat Penunjukan Langsung dan Pengabaian Administrasi

Palembang, newshunter.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/2/2025). Sidang kali ini menghadirkan lima orang ahli untuk memberikan keterangan terkait dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 26,9 miliar.

Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yaitu Bambang Anggono (mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel), Budi Widi Asmoro (mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumbagsel), dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu ahli yang dihadirkan, Siswo Sujanto (ahli keuangan negara), menjelaskan pentingnya lelang dalam pengadaan barang dan jasa. la menekankan bahwa dalam proyek-proyek yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau kementerian, penunjukan langsung seharusnya dihindari.

“Untuk mencari barang dengan kualitas bagus harga murah, makanya diadakan metode lelang. Bukan penunjukan. Yang mempunyai proyek seperti BUMN, kementerian, panitia tidak boleh mengatur apalagi melakukan penunjukan,” tegas Siswo.

Siswo juga menjelaskan bahwa kerugian negara timbul akibat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. la menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan provek BUMN, “Dalam hukum keuangan negara yang sering diterapkan di ilmu akuntansi, barang diterima namun administrasi diabaikan, maka itu salah dan itu harus dihukum.

Kita menilai bukan dari anggarannya, tapi dari perbuatannya. Ketika sebuah proyek diadakan dan bermanfaat untuk hal layak ramai namun administrasinya tidak dipenuhi, maka itu merupakan pelanggaran hukum,” paparnya.

Lebih lanjut, Siswo menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan di BUMN berada di bawah kendali Kementerian Keuangan, dan setiap pengeluaran harus melalui kajian yang matang.

“Pengeluaran di BUMN harus melalui kajian. Kajian merupakan suatu syarat mutlak. Melalui perencanaan, maka akan muncul suatu kegiatan,” jelasnya.

JPU KPK mendakwa para terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 26,9 miliar. Dakwaan tersebut merinci dugaan pengayaan diri Budi Widi Asmoro sebesar Rp 750 juta, Nehemia Indrajaya sebesar Rp 25,8 miliar, serta sejumlah pihak lain dengan nominal yang lebih kecil.

Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK mengungkap bahwa Nehemia Indrajaya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Retrofit Sistem Soot Blowing PLTU Bukit Asam. la diduga menyiapkan dokumen penawaran PT Truba Engineering Indonesia dengan menentukan keuntungan sebesar 20-25% dari harga dasar pembelian. Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar dan diancam dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi, dikarenakan Peranan Nehemia Indajaya yang telah dikondisikan sebagai pemenang lelang sebelum lelang dilakukan.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena mengungkap potensi kerugian negara yang signifikan dalam proyek strategis. Keterangan para ahli memberikan gambaran jelas mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, terutama di BUMN. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dan pembuktian lebih lanjut dari JPU KPK.(Nan)

Pos terkait