Payakumbuh.Newshanter.com-Ada-ada saja ulah Mukidi (Bukan nama sebenarnya. Red) seorang pelajar yang mengaku tinggal di Koto Baru Balai Janggo Kecamatan Payakumbuh Utara, aksi nekad remaja berusia 18 tahun itu harus berakhir dibalik jeruji besi. Mungkin saja Mukidi kecil ini terinpirasi video porno artis Ariel-Luna Maya, sehingga ia nekad melakukan hal serupa.
Dari data yang berhasil di himpun di Mapolres Payakumbuh, tersangka Mukidi dibekuk pada Sabtu (27/8) sekitar pukul 17.00 Wib di depan SD Raudatul Jannah Keluarahan Koto Baru Balai Janggo. Ia dibekuk atas laporan keluarga korban sebut sja Marasai (16) juga seorang pelajar di Payakumbuh. Dari laporan tersebut, diketahui korban Marasai menjadi korban dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh Mukidi yang juga mantan pacarnya.
Parahnya lagi, karena tak puas melampiaskan hawa nafsunya itu, Mukidi nekad mereka video adegan tersebut menggunakan handphone milik korbannya. Bahkan video tersebut disebut-sebut telah disebarkan tersangka melalui sejumlah media sosial.
“ Kita mengamankan tersangka atas laporan keluarga korban yang anaknya menjadi korban dugaan persetubuhan oleh tersangka. Kasus tersebut diduga terjadi pada Rabu (13/3) dirumah tersangka. Diduga tersangka sengaja merekam adegan tersebut untuk mengancam agar korban selalu mau menuruti kehendaknya untuk melakukan perbuatan itu. Namun korban pernah menolak, sehingga video tersebut disebarkan oleh tersangka. Hingga kini tersangka telah kita amankan di Mapolresta Payakumbuh”. Sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Kuswoto melalui Kasatreskrim, Iptu Wawan Dermawan didampingi Kanit PPA, Aiptu. Hendra Gunawan, Minggu Siang (28/8).
Terungkapnya kasus yang kembali menghebohkan dunia pendidikan itu berawal dari, adanya sebuah flasdisk yang berisi video adegan yang direkam tersangka, flasdishk tersebut menurut rencana akan diserahkan tersangka kepada korban, diduga tujuannya untuk menakuti agar korban mau menuruti kemauanya, namun saat menyerahkan flasdish, yang menerima malah orang tua korban, diduga kerena penasaran, orang tua melihat isi flasdishk dan sempat melihat video itu, sehingga ia melaporkan tersangka ke Mapolres Payakumbuh.
Dari laporan tersebut, Kanit PPA dan sejumlah anggota polisi lainnya dengan mudah membekuk terlapor tanpa adanya perlawanan. Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya flasdishk, dan hp milik tersangka. (Fadlan).