Langsa
NewsHanter.com
Telah diamankan Anggota Polsek Birem Bayeun seorang petani yang berinisial “SD” (40), Desa Paya Bili Dua Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur yang kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu, Sabtu,(30/01/2021).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK, SH, MH melalui Kapolsek Birem Bayeun IPTU Eko Hardianto SE, MH mengatakan diamankan pelaku tersebut pada hari kamis 28/01 sekira pukul 18.00 Wib di Gampong. Paya Bili Sa Kec Birem Bayeun Kab Aceh Timur.
Pelaku dapat kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di Desa Paya Bili Sa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sebut Kapolsek.
Kemudian Polsek Birem Bayeun melakukan penyelidikan terhadap pelaku dengan melakukan pengintaian di desa yang dimaksud sesaat anggota melihat 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan mengendarai sepeda motor. Jelas Kapolsek.
Pada saat di berhentikan pelaku berusaha melarikan diri namun dapat diamankan oleh anggota, setelah di geledah kita dapatkan barang bukti di saku celana sebelah kiri.
Barang Bukti yang kita amankan dari tangan pelaku 2 (dua) paket Sabu dengan ukuran yang berbeda yang dibungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 1,22 Gram dan 1 (satu) unit sepmor honda Supra Fit tanpa bodi dan tanpa nopol. ucap Kapolsek
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Biren Bayeun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ” ujar Kapolsek Mengakhiri.
(KIKI.H)