Seorang pria Yang Masih “DPO” Ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa

Langsa
NewsHanter.com
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, sekira pukul 23.00 Wib. Pada hari Sabtu 26 Desember 2020.

Kapolres Langsa AKBP.Agung Kanigoro Nusantaro, SH.S.I.K.MH. Melalui Kasat Narkoba Iptu.Imam Azis Rachman, STK, SIK, Mengatakan Telah Dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka yang berinisial “BSY” Alias JAIS. Minggu,(27/12/2020).

Berdasakan informasi dari masyarakat Bahwa tersangka yang selama ini masih DPO telah kembali ke rumah nya, kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dengan cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka yang berinisial “BSY” Alias JAIS saat sedang mengendarai sepeda motor di depan rumahnya di Dsn. Nelayan Gp. Sungai Pauh Pusaka Kec. Langsa Barat.

Pada Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang-bukti berupa 3 (tiga) paket Sabu dengan Berat keseluruhan 15.35 Gram yang dibalut dengan lakban warna hitam yang disimpan / disembunyikan oleh Tersangka di bagian stang sepeda motornya yang di akui adalah miliknya dan turut di amankan Barang-bukti lainnya seperti Handphone merk Samsung warna hitam dan satu unit handphone Samsung Type A 515F warna Silver, Satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna Hijau Hitam, No Pol, B 3699 TIW serta Satu Lakban warna hitam.

Dari pengakuan Tersangka bahwa ia membeli Sabu tersebut dari temannya yang berinisial *A (DPO)* dengan harga Rp. 16.000.000.,- (enam belas juta rupiah) untuk dijualkan kembali.

Kemudian oleh anggota Unit Opsnal melakukan pencarian terhadap *A (DPO)* namun belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan *A (DPO)* dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Tersangka Juga diduga terkait dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor :

1. LP.A/48/VIII/RES.4.2./2019/ACEH/RES LANGSA tanggal 28 Agustus 2019, Tersangka berinisial A.N Bin I.M Cs.

2. LP.A/33/III/RES.4.2./2020/ACEH/RES LANGSA tanggal 06 Maret 2020, Tersangka berinisial H Bin M.

3. LP.A/88/X/RES.4.2./2020/ACEH/RES LANGSA tanggal 03 Oktober 2020, Tersangka Berinisial R Bin I.A Cs.

(JAZ 007).

Pos terkait