Seorang Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Langsa
NewsHanter.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali meringkus seorang pemuda pengedar Narkotika jenis sabu di Gampong Kuala Langsa Km 5 Kecamatan  Langsa Barat dan mengamankan tujuh paket sabu seberat 0,87 gram.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan ,SIK,M.Sc melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra,SH, membenarkan Bahwa telah ditangkap seorang pemuda pengedar Narkotika Jenis Sabu, dan Tersangka berinisial AS (26)thn, adalah warga Gampong Kuala Langsa Km 5 Kec Langsa Barat,”
Kamis (16/01/2020).

Dalam Penangkapan Tersangka AS(26), tersebut berawal dari informasi masyarakat, Rabu (15/01/2020) sekira pukul 17.00 WIB, Di Gampong Kuala Langsa Km 5 Kecamatan Langsa Barat, yang sering diadakannya transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, Personil Sat Resnarkoba Polres Langsa Melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AS (26), dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti tujuh paket narkoba jenis sabu dibungkus dalam plastik tembus pandang yang sempat dijatuhkannya ke tanah oleh Tersangka pada saat akan dilakukan penangkapan, dua plastik tembus pandang, satu dompet kecil warna merah, dan satu unit handphone. Jelas Kasat Narkoba.

Selanjutnya berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sabu tersebut di dapatkan dari temannya yang berinisial B (DPO) dengan tujuan untuk dijualkan kembali dengan harga bervariasi antara Rp.80.000,- hingga Rp.150.000,- per paketnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 subs Pasal 144 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba.
(JAZ 007).

Pos terkait