Palembang Newshanter. com- Sembilan orang bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur, Letto cs,Kamis (7/2/2019) di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1 A Khusus divonis hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan, Akhmad Suhel serta Achmad Syarifuddin.
Vonis tersebut lebih berat dibanding kan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup
Sidang kesembilan bandar sabu seberat 9,3 kilogram digelar di PN Palembang, dibaca secara bergantian mengingat surat putusan dibacakan terpisah.Vonis pertama dibacakan terhadap Letto, yang disebut sebagai koordinator.
Dalam vonisnya, hakim secara tegas menyebut Letto sebagai mafia narkoba dan divonis mati tanpa ada alasan meringankan, “Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman mati,” ujar ketua majelis Efrata Tarigan.
Dalam vonis terdakwa Letto, tiga majelis hakim membeberkan jaringan ini mengedarkan sekitar 80 kg sabu dari 12 Maret hingga April 2018. Sabu 80 kg itu dibawa dari Palembang dan Lampung, dengan tujuan Pulau Jawa.
Setiba di Lampung, sabu dimasukkan ke karung dan diangkut dengan satu unit mobil Fuso. Untuk mengelabui polisi, sabu ditutup dengan muatan singkong.
Selanjutnya, sabu dibagi-bagikan di area Pulau Jawa. Sedangkan sisanya, seberat 9,3 kg, bisa ditangkap beserta 4.950 butir ekstasi di dua lokasi, yaitu Bandara SMB Palembang dan Surabaya.
Besarnya jumlah sabu yang diedarkan di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan hingga nilai transaksi yang fantastis pun disebut hakim dalam persidangan. Bahkan para hakim menyebut para terdakwa merusak generasi muda.
“Perbuatan terdakwa merusak generasi muda. Apalagi pemerintah secara tegas menyatakan perang melawan narkoba,” tegas majelis hakim dalam putusannya.
Tidak hanya itu, putusan hakim diketahui lebih berat daripada tuntutan JPU, yang hanya menuntut seumur hidup. Hakim pun tak sependapat dengan alasan kesembilan bandar yang selama sidang mengaku hanya sebagai korban mafia narkoba.
Setelah mendengarkan vonis majelis hakim, para terdakwa terlihat tidak terima dan langsung mengajukan banding. Mereka keluar dari ruang persidangan dengan dikawal ketat tim JPU dan polisi. Sidang vonis para terdakwa ini digelar dari pukul 15.30 hingga 21.00 WIB. Sidang sempat ditunda menjelang magrib.
Adapun kesembilan terdakwa tersebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur, adalah Letto (25) Candra (23) Trinil (21) Andik (24) Hasan (38) Ony (23) Sabda (33) Putra (23) dan Dika (22).

Putusan arif dan bijaksana
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Saiman ketika dihubungi wartawan seusai sidang mengatakan, putusan vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim sudah dipertimbangkan.
Diketahui sembilan terdakwa dalam jaringan komplotan bandar narkoba Letto CS asal Surabaya sudah berdasarkan pertimbangan dari berbagai bukti yang ditemukan dalam proses persidangan.
“Putusan mati yang dijatuhkan pada terdakwa adalah adil, arif dan bijaksana pada pelaku kejahatan tersebut,”ujarnya.
Dikatakannya, hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa dijatuhkan pada para terdakwa karena mereka tergabung jaringan yang narkoba tingkat besar.
“Langkah ini juga sebagai usaha dalam pemangkasan jaringan gelap narkotika yang sangat bertentangan dengan hukum,”ungkapnya
Lanjutnya, dalam putusan tersebut bukan hanya penjeraan bagi tersangka tersebut namun juga mengandung makna edukatif bagi masyarakat.
“Diharapkan setelah melihat putusan yang di jatuhkan pada para terdakwa diharapkan dapat menyadarkan masyarakat tentang bahaya dan akibat yang didapat dari jaringan narkotika,”ujarnya
Selain itu, kata Saiman seluruh hakim sependapat vonis hukuman mati akan memutuskan mata rantai jaringan narkoba. Termasuk menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.
“Yang jelas, kalau mereka dihukum mati, maka mata rantai jaringannya otomatis akan terputus. Jelas generasi muda kita pun terselamatkan,” pungkasnya.
Sementara itu Penasihat hukum para terdakwa, Rustini dan Arif Rahman mengatakan tidak menyangka bila seluruh kliennya mendapat vonis hukuman mati.
“Tentu tuntutan hakim sangat jauh diluar ekspektasi kami. Mungkin majelis hakim memiliki pertimbangan lain dan diputuskan bahwa seluruh klien kami divonis mati,” ungkap Rustini ditemui usai sidang.(Rahman/Zainal Piliang)





