Seluruh Anggota SatPol PP & WH Aceh Tamiang Mendukung FK-BPPPN

Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FK-BPPPN) Hingga saat ini berupaya mengawal kasus honorer Satpol PP.

Honorer Satpol PP & WH Kabupaten Aceh Tamiang Siap Mendukung Dan Kawal Kemendagri Dalam Pengangkatan PNS Bukan PPPK Se-Indonesia.

FK-BPPPN berupaya untuk terus mengupayakan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP yang hingga saat ini diketahui belum ada kejelasan, maka aksi pengawalan terhadap honorer Satpol PP ini masih terus diupayakan pada permasalahan mengenai pemetaan non PNS.

Aksi pengawalan tersebut yang dilakukan oleh FK-BPPPN Di Dasari sejak lima tahun terkahir ini yang tidak terdapat adanya formasi CPNS diperuntukkan bagi honorer Satpol PP .

Aksi tersebut juga didasari pada amanat yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 2 yang berbunyi, mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS dan pastikan kami masuk di dalamnya.

Fadlun Abdilah Selaku Ketua Umum FK-BPPPN mengatakan “Kementerian dalam negeri sampai detik ini belum juga memberikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia,” Ucapnya

Ditambahkan nya, “bahwa pihaknya tidak mau diberikan harapan yang tak sesuai. Fadlun juga menilai bahwa hal ini masih terus diupayakan, sebab hal ini menyangkut nasib orang banyak. Terangnya.

Fadlun turut menegaskan pada Kemendagri untuk menangani Hal ini secara serius.

“Kami dari FK-BPPPN tidak mau di berikan PHP Karena ini menyangkut nasib orang banyak kami meminta agar kementerian dalam negeri serius dalam menangani permasalahan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia,” tegasnya.

Fadlun, yakin dengan sosok Mendagri yang pernah menjabat sebagai Kapolri yang mana pihaknya menanti kabar baik tersebut.

“Kami yakin dengan di pimpin nya kementerian dalam negeri oleh mantan Kapolri beliau pasti paham resiko penegakan perda itu seperti apa dan kami menunggu kabar baik ini,” harapnya.

Hal ini, Fadlun juga menyampaikan bahwa pengawalan ini akan terus dilakukan sampai semua penyelesaian honorer Satpol PP Se-Indonesia sudah diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanah Undang-Undang yang berlaku.

“Sampai formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia itu di serahkan ke Menpan RB sesuai amanat UU no 23 tahun 2014 pasal 256 polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” terangnya.

Kemudian, Fadlun menambahkan “Sepanjang aturan ini berdiri tegak yang harus di jalankan pemerintah, pemerintah tidak boleh melanggar konstitusi dan harus menjalankan amanat UU,” tegasnya.

Idham selaku ketua DPD FK-BPPPN Kabupaten Aceh Tamiang ikut serta menyatakan siap menerima instruksi dan arahan dari fadlun abdilah selaku ketua umum FK-BPPPN.

(JAZ).

Pos terkait