Sekretaris Dinas Kesehatan Way Kanan, Akan Tinjau Kembali Oknum dokter Buka Praktek Setiap Hari

  • Whatsapp

WAY KANAN, Newshanter.com –
Pasca ketidaktahuan oknum dokter, sejumlah dokumen keabsahan pun belum terpenuhi, namun praktek telah beroperasi bahkan terindikasi mengabaikan tugas pokok di Puskesmas Kecamatan Pakuan Ratu .

Sebagaimana diakui dr. Wayan Heri Susante yang ditemui usai memberikan pelayanan pada pasien yang datang berobat ditempat prakteknya, Rabu 08/07/2020 lalu.

dr. Wayan mengatakan, “Karena ketidaktahuan serta kurangnya informasi pada saat itu,” jelasnya saat ditanya seputar IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) tempat praktek yang belum ia kantongi.

dr. Wayan pun menepis adanya informasi klinik nya telah melakukan rawat inap, “Hanya pasien observasi saja, seperti kecelakaan yang memerlukan UGD (Unit Gawat Darurat), jika pasien dimungkinkan tidak bisa rawat jalan, maka akan kita rujuk. Terangnya.

dr. Wayan juga menuturkan mengenai limbah medis (Dumping Limbah) dirinya sudah bekerjasama dengan Puskesmas Pakuan Ratu, kebetulan saya dokter disana.

Dari penelusuran sejumlah awak media, ditemukan sejumlah kamar yang diduga tempat rawat inap pasien, bahkan dipapan informasi dr. Wayan, tertulis jelas praktek setiap hari.

Menanggapi hal itu, Jadmoko Kabid. Yankes (Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan) didinas kesehatan setempat, menyampaikan, mengenai IMB dan ijin rawat inap itu wewenang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terkait adanya tulisan praktek setiap hari yang tertera dipapan informasi milik dokter Wayan.

Dia menerangkan, seharusnya dipapan Informasi tertulis buka sejak pukul berapa dan hari libur (tanggal merah) itu apa. Ucapnya ketika ditemui diruang kerja Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdinkes) Senin 13/07/2020.

Pihak Dinkes Way Kanan belum mengetahui terkait plang (papan informasi) praktek dokter Wayan yang tidak mencantumkan waktu jam praktek, jika itu benar maka akan kita tinjau kembali. Kata Moko nama singkat Kabid. Yankes yang didampingi Sekdinkes.

Saat ditanya apakah praktek setiap hari dibenarkan oleh dinas kesehatan ? Sementara dr. Wayan ditugaskan di Puskesmas Pakuan Ratu.

Moko menegaskan, asal tidak mengganggu jam kerja pemerintah yakni pukul 07 : 30 sd 14 : 00 Wib.

Rencana kedepannya dia mau buat klinik, jadi merubah kembali dari praktek mandiri ke klinik karena ada pengembangan, namun saat ini masih dalam tahap melengkapi ijin klinik.

Ketika ditanya kembali, SIP milik dokter Wayan itu apakah SIP yang lama, atau sudah ada perubahan, sejak dirinya (dr. Wayan) memiliki tempat praktek yang baru, yakni ijin praktek ditempat berbeda, bukan tempat praktek saat ini ???

Moko nama singkat Kabid. Yankes, dia (Moko) pun terdiam tanpa memberikan komentar apapun.

Ditempat yang sama, Heri Novianto
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan menerangkan, secara aturan dokter itu harus menentukan jam praktek nya, oleh karena itu Kepala Puskesmas setempat harus tegas sebab perpanjangan tangan dari dinas kesehatan adalah Puskesmas.

Ditambahkannya, jika buka setiap hari, maka setiap hari itu kapan, dan dokter yang telah bekerja di Puskesmas maka dirinya memiliki jam kerja. Kata Sekdinkes.
(Dam)

Pos terkait