SCW Gelar Aksi Damai Di Kantor Gubernur Sumsel, Ini Hal Yang Disampaikannya

  • Whatsapp

Palembang, newshanter.com – Sriwijaya Corruption Watch (SCW) hari ini melaksanakan aksi damai di depan halaman kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang langsung diketuai oleh Direktur Eksekutif SCW M Sanusi, AS bersama dengan koordinator SCW melakukan aksinya untuk meminta menindak lanjuti perkembangan hasil aksi demontrasi SCW terkait kejelasan persoalan Pada Perusahaan Terbatas (PT) Sriwijaya Mandiri Sumsel, Perseroan Daerah (Perseroda) yang belum mengembalikan hak-hak saudara SM selaku mantan Direktur PT SMS Sumsel (Perseroda), Kamis (27/7/2023).

Dikatakan Direktur Eksekutif SCS M Sanusi, AS dimana bahwasanya berdasarkan informasi dari laporan kegiatan pendampingan lanjutan laporan keuangan PT SMS (Perseroda) tahun 2021, berdasarkan hal demikian diketahui bahwasanya PT SMS (Perseroda) masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan terhadap Mantan Direktur Utama PT SMS (Perseroda) SM.

“Oleh karenanya hal ini perlu segera ditanggapi dan diselesaikan oleh pihak Gubernur Sumsel dan PT SMS (Perseroda) sebagai pertanggungjawaban terhadap hak-hak yang bersangkutan,” ujarnya.

Kemudian, dengan ini kami menyikapi hal demikian SCW kembali melakukan aksi demonstrasi lanjutan jilid VI kantor Gubernur provinsi Sumsel, dengan menyatakan sikap dan tuntutan aksi demontrasi, sebagai berikut untuk tuntutan aksi kita yakni mendesak Gubernur Sumsel agar segera bertindak tegas terhadap persoalan hak-hak mantan Direktur Utama PT SMS (Perseroda) SM.

“Guna mengembalikan hak-hak mantan Direktur Utama PT SMS (Perseroda) SM yang mana bahwasanya PT SMS (Perseroda) masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan terhadap hak-hak mantan Direktur Utama PT SMS (Perseroda),” ungkapnya.

Dilanjutkannya, menagih janji Direktur Utama PT SMS (Perseroda) terhadap mekanisme pelaksanaan pembayaran hak-hak mantan Direktur Utama PT SMS (Perseroda) SM selama menjabat sebagai Direktur Utama yang belum dibayar oleh PT SMS (Perseroda). Meminta kepada Gubernur provinsi Sumsel agar segera memecat Direktur Utama PT SMS (Perseroda) yang terkesan main-main dengan hak seseorang.

“Gubernur Sumsel harus segera bersikap tegas terhadap persoalan tersebut, guna kemajuan dilingkungan PT SMS (Perseroda). Masih banyak catatan yang belum dibayarkan dan dipenuhi oleh pihak PT SMS (Perseroda) terhadap hak-hak mantan Direktur Utama PT SMS (Perseroda),” katanya.

Masih dilanjutkannya, dimana SCW akan terus melakukan reli-reli aksi demontrasi dan melaporkan persoalan tersebut, guna mencari keadilan dalam memperjuangkan hak-hak mantan Direktur Utama PT SMS (Perseroan) SM . Bahwasanya PT SMS (Perseroan) masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan terhadap pembayaran hak-hak mantan Direktur Utama PT SMS (Perseroan) SM.

“Seyogyanya pemangku jabatan dan wewenang menyadari bahwa kedudukannya adalah amanah rakyat Republik Indonesia yang harus dijaga, sehingga dapat mengejawantahkan good governance di bumi Indonesia yang kita cintai ini,” imbuhnya.(ton/ist)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *