Satu Tahun Kantor Sewa Ruko, Ternyata Gerai Pelayanan Masih Dalam Proses.

  • Whatsapp

WAY KANAN, newshanter.com –
Hampir Satu tahun Gedung Gerai Pelayanan milik Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Kabupaten Waykanan, nampak terbangkalai, terkesan memboroskan anggaran.

Untuk meningkatkan pelayanan yang cepat serta mudah terhadap masyarakat dalam kepengurusan perizinan, Kantor BPM PTSP Kabupaten setempat, membuka kantor gerai pelayanan di Baradatu, yang tidak jauh dari lokasi pasar.

Dari pantauan awak media gedung yang telah disewa oleh pihak Kantor tersebut, hingga saat ini nampak tutup dan tidak ada pegawai yang ditugaskan di kantor itu, guna melakukan kegiatan pelayanan pada publik, sebagaimana mestinya.

Hal itu tentunya menjadi sorotan berbagai pihak, tujuannya apa, ???
Manfaatnya apa ???

Dari keterangan yang dihimpun pada pekerja toko yang ada disebelah ruko yang dijadikan gerai pelayanan kantor oleh BPM PTSP, ruko yang disebelah sudah disewa, tetapi dengan siapa karena selama ini belum pernah dibuka, untuk lebih jelas silahkan tanya pada Mashuri pemilik ruko, ucap sumber yang tidak ingin menyebutkan namanya.

Sementara ketika ditemui, Mashuri pemilik ruko tersebut, “Ruko itu sudah disewa oleh Dinas Perizinan satu Pintu, kebetulan sewanya itu per tahun maka bulan Dua ini (2020) habis masa kontraknya, tetapi tidak tahu apa mau melanjutkan atau tidak, karena sejak dikontrak tidak pernah dibuka,” jelas dia, Senin 27/01/2020

Terpisah, Kepala BPM PTSP, Kusuma Anakori SE. MAP, ketika disambangi dikantornya, Senin 27/01/2020, menuturkan, tujuan adanya Gerai Pelayanan, saat ini masih dalam proses pendirian, tinggal bagaimana pengoperasionalannya dan itu melibatkan beberapa Satuan Kerja (Satker), seperti Disdukcapil, Bapenda, jelasnya.

Ketika ditanya, apakah Gerai Pelayanan itu, Cabang dari Kantor BPM PTSP, dan mengapa hampir Satu tahun ini kantor itu belum beroperasi ???

Ibu Kori panggilan singkatnya, mengatakan “Seperti halnya didinas – dinas itu ada UPT, kalau kami dibuatkan Gerai, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kab. Way Kanan tahun 2019, namun saya lupa nomor berapa Perbup tersebut, dan itu pun berdasarkan amanah Permendagri Nomor : 138 tentang daerah itu untuk berinovasi bagaimana, terutama daerah – daerah yang rentang kendalinya jauh, seperti Baradatu dan Banjit tidak perlu datang kesini (Kantor BPM PTSP), jelasnya.

Saat ini masih dalam proses, karena kami juga masih menunggu rekomendasi dan evaluasi dari pusat, karena itu amanah permendagri, bahkan kami koordinasi pada Menpan RB, kata Kori.
(Dam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *