Palembang,newshunter.com,- Kepala PN Klas 1A Khusus Palembang Bongbongan Silaban SH. LLM mengaku sakit Tak masuk kantor dari tanggal 23 Maret lalu yang sebelumnya diduga berada di Tanggerang tanpa izin resmi dari ketua Pengadilan Tinggi Sumsel, dan memastikan tak ada pelanggaran yang dilakukannya terutama pelanggaran selama Covid 19 ini.
” Saya kemarin sakit, sekarang sudah sehat dan mulai ngantor lagi, tak ada pelanggaran yang dilakukan, semua jelas,” singkat Bongbongan yang sudah masuk kerja sembari memantau area depan kantor PN Palembang, Senin(18/05).
Meskipun tidak secara gamblang dirinya menyebutkan sakit apa, Bongbongan menegaskan penyakitnya bukan covid 19 atau corona, melainkan hanya sakit biasa, “Yang jelas bukan corona,” Terangnya.
Statement tersebut membenarkan keterangan humas PN Palembang Efrata SH yang sehari sebelumnya juga mengatakan jika ketua PN Palembang tengah sakit dan tidak masuk kerja dalam kurun beberapa pekan, ” Beliau sakit sejak Maret kemarin, surat sakitnya ada di bagian personalia,” Jelas Efrata.
Sementara itu, bagian Personalia PN Palembang saat di konfirmasi mengaku tak dapat menunjukan surat sakit ketua PN tersebut, sehingga membuat rancu pernyataan Ketua PN yang mengaku sakit dan hal yang disampaikan humas tersebut, ” Surat itu sifatnya rahasia tidak bisa dipublis, kami tak bisa memperlihatkannya,” Jelas petugas PN tersebut.
Sementara itu Kepala Humas Pengadilan Tinggi Sumatera selatan Muhklis SH MH mengaku sudah mendengar hal tersebut, meskipun tak secara gamblang mengakui, ia mengatakan jika ada hakim yang sakit, pihaknya jelas mengetahui dan ada surat tertulis serta melalui pengecekan di PT yang sudah disediakan, Sedangkan untuk berpergian atau meninggalkan tempat tugas ketua PN harus mengantongi izin dari ketua PT, jika di ijinkan barulah yang bersangkutan dapat meninggalkan tempat kerja, atau wilayah kerjanya, jika tidak, jelas hal yang dilakukan melanggar peraturan yang ada dan bisa dijatuhkan sanksi berat mengingat 7 hari bolos kerja tanpa keterangan bisa dipecat, terutama saat covid ini.
” Terkecuali jika dirinya sudah mengantong izin WFH atau Work From Home yang diartikan dengan berkerja dari rumah demi mencegah risiko tertular virus corona Covid-19 yang diatur dalam surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 5 Tahun 2020. Tentang Pedoman Pelaksanaan Work From Home dan Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya pada Masa Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 2 Tahun 2020. Tanggal 27 Maret 2020. Tentang Ketentuan Cuti Bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya yang Terindikasi maupun Positif COVID – 19, Serta peraturan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.” tegas Muhklis.(zam)