Tanah Datar, NewsHanter.com – Satuan Reskrim Polres Tanah Datar sekali lagi berhasil mengamankan pelaku pencurian Tindak pidana pemberatan yang melancarkan aksinya terhadap nasabah Bank dengan modus operasi mencongkel jok sepeda motor korban menggunakan tangan.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, SIK, MSI melalui Wakapolres Kompol Eridal, SH dan di dampingi oleh Kabag OPS Ischak menyampaikan, pelaku beraksi berjumlah empat orang, namun yang dua orang lain nya masih dalam pencarian. Dua orang pelaku yang berhasil di tangkap berinisial IN (47) beralamat Mandalajati Bandung dan SF (53), Subang Jawa Barat, Jum’at (24/07/20).
Terungkapnya kejahatan pelaku bermula dari laporan Korban bernama Rukmini warga Lima Kaum dengan kronologis kejadian, pada hari jumat tanggal 10 juli 2020 sekitar pukul 13.30 WIB. Dua pelaku IN dan SF serta dua rekannya yang DPO menjalankan aksinya terhadap Korban yang bekerja sebagai PNS warga Kubu Rajo Lima Kaum tepatnya kejadian berlangsung di Depan Ruko Mutia Jorong Parak Juar, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, ucap Wakapolres Tanah Datar.
Saat itu korban selesai mengambil Uangnya dari Bank BPD dan diletakan dalam jok motor beserta dompet warna merah yang berisikan uang sebanyak 4 juta Rupiah, Emas seberat 30 Mas serta satu Hp merk Oppo warna Gold, jelas Kompol Eridal.
Saat itu lah pelaku melihat korban pergi ke ruko Mutia untuk melihat pakaian dinas dan memarkir kendaraan didepan toko itu. Saat korban memasuki toko terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel Jok Motor milik korban yang dan berhasil mengambil barang-barang milik korban, terang Kompol Eridal.
Lanjut Kompol Eridal, Korban baru mengetahui ketika sudah pergi dari Toko Mutia dan baru melihat kondisi jok nya sudah di rusak dan terbuka saat selesai berbelanja di sebuah swalalayan serta mendapati barang barang milik korban sudah tidak ada lagi.
Salah seorang pelaku ditangkap di padang dan seorang pelaku ditangkap di Solok, dari pengakuan terduga pelaku dia sudah melakukan aksinya sebanyak 10 X ( lima kali berhasil dan lima kali gagal) modus sama mencokel jok motor, imbuh Wakapolres Tanah Datar.
Lokasi Parkiran Bank BNI hari Rabu akhir 2019 dengan uang curian 28 juta rupiah, Parkiran Bank BPD antara bulan maret dan April tahun 2020 dengan uang curian sebesar 12 juta rupiah, Parkiran Bank BRI kamis bulan Mei 2020 dengan uang curian Rp.2.800.000,-, Parkiran Bank BRI Senin bulan Juni 2020 dengan uang curian 28 juta Rupiah dan Depan Ruko Mutia dengan hasil curian uang tunai 4 juta Rupiah, Emas sebanyak.30 Mas dan satu unit Hp merk Oppo Total uang hasil.curian sebanyak Rp.138.800.000,-, kata Kompol Eridal.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa uang Rp.1.000.000,- Dua unit kendaraan sepeda motor mio warna merah dan biru, Dua unit mobil merk Avanza warna hitam dan Xenia warna putih dan satu unit Hp beserta kotaknya. Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 tahun penjara, tutup Kompol Eridal.
-Dona-