Satreskrim Polres Muara Enim Tangkap 2 Penjual BBM Subsidi

  • Whatsapp

Muara Enim, newshanter.com – Satreskrim Polres Muara Enim menangkap dua tersangka yang diduga menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi.

Kedua tersangka yaitu DP (23) dan TF (56), merupakan warga Dusun I Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung. Kabupaten Muara Enim.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra, S.H., S.I.K. didampingi Kasi Humas Iptu RTM Situmorang menjelaskan, kronologi penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (29/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta. (rils)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *