Satlantas Polres Pelalawan Mulai Berlakukan e-Tilang

  • Whatsapp

Pangkalan Kerinci, Newshanter.com – Setelah beberapa bulan yang lalu Polres Pelalawan melalui Satuan Lalu lintas (Satlantas) melakukan sosialisasi, kini sistem Tilang Elektronik atau lebih dikenal e-Tilang mulai diterapkan bagi para pelanggar lalu lintas.

Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Lantas AKP Refina kepada Newshanter.com melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (08/02/2012).

“Mulai sekarang sistem e-Tilang mulai diterapkan di Kabupaten Pelalawan. Hal ini untuk mempermudah proses penilangan bagi pelanggaran lalu lintas,” ujar Kasat Kasat Lantas.

Dijelaskan oleh Refina bahwa sistem e-Tilang atau tilang online merupakan upaya memaksimalkan pembayaran denda tilang oleh pengendara yang terkena sanksi dijalan raya dan menghilangkan peluang adanya pungutan liar.

“Jadi pembayaran tilang tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, tapi bisa langsung ditransfer ke Bank BRI atau ATM terdekat. Dengan sistem ini akan memotong birokrasi di lapangan sekaligus menghilangkan peluang adanya pungutan liar,” Jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Lantas wanita pertama di Polres Pelalawan ini mengharapkan dengan diterapkan nya sistem e-Tilang akan membuat masyarakat lebih tertib berlalu lintas di jalan raya dan mengurangi pelanggaran.

Untuk mengetahui bagaimana mekanisme e-Tilang, inilah penjelasannya :

1. Jika terjadi pelanggaran, petugas akan memdaya pengendara dan pelanggaran melalui aplikasi e-Tilang.
2. Setelah pengimputan saya selesai, maka akan muncul denda yang harus dibayar.
3. Jika pengendara memiliki aplikasi e-Tilang, maka dapat langsung membayar melalui aplikasi.
4. Selain itu pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM, e-Banking/M.Banking atau bisa juga melalui setor tunai.
5. Setelah pembayaran selesai, pengendara membawa bukti ke Petugas dan bisa langsung mengambil SIM atau STNK yang disita.
6. Sidang tetap dilakukan dan biaya denda diputuskan.
7. Jika ternyata putusan pengadilan denda lebih kecil dari yang dibayarkan, maka pengendara akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS dan kelebihannya akan ditransfer ke nomor rekening pelanggan. (Ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *