PALEMBANG -Newshanter.com- Parahnya bencana musibah kabut asap yang terjadi akibat adanya pembakaran hutan dan lahan di Sumsel hingga membuat Presiden Repulik Indonesia, Ir H Joko Widodo turun mengecek secara langsung ke apangan. menindaklanjuti komentar Jokowi ini, Polda Sumsel langsung begerak dan menindaklanjutinya.
Setelah sebelumnya membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan penindakan di lapangan. Kini, Senin (07/09/2015), Polda Sumsel mengeluarkan maklumat tentang pelarangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Polda Sumsel.
Dikatakan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Iza Fadri, maklumat dengan nomor mak/03/VI/2015 yang dikeluarkannya tersebut berisikan lima poin dan salah satu isinya mengenai pembakaran hutan, lahan atau ilalang atau semak belukar adalah tindak kejahatan karena menimbulkan berbagai dampak.
“Dalam poin ini, masih dibagi empat poin lagi. Selain itu, pelaku pembakaran hutan dan lahan juga akan dikenakan pasal berlapis,” jelasnya saat ditemui di Polda Sumsel.SEnin (07/09/2015)Saat disinggung mengenai Satgas yang telah dibentuk Polda Sumsel selama ini, dikatakan Iza, Satgas juga sudah bergerak untuk melakukan penanganan.
Bahkan menurutnya, Satgas beserta Polres Musi Banyuasin (Muba) juga telah menangkap tangan tiga warga yang kedapatan tengah melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
“Ketiga warga tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangani Polres Muba untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut .Sedangkan, untuk di lokasi langsung diamankan dengan dipasang garis polisi,” terangnya.
Selain menangkap ketiga warga yang melakukan pembakaran lahan tersebut, masih dikatakan Iza, pihaknya juga menemukan adanya satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diduga membakar lahan di sekitar arealnya.
“Saat ini tengah diproses. Proses hukum yang dilakukan ini juga berdasarkan atas instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo ketika turun langsung melihat lokasi kebakaran yang ada di wilayah perusahaan tersebut,” tuturnya.
Jika dalam penyelidikan perusahaan tersebut terbukti tidak melakukan upaya pemadaman api, dikatakan Iza, maka perusahaan tersebut akan ditindak secara hukum termasuk pencabutan izin dan sebagainya. Namun, untuk saat ini masih diproses.
“Lantaran permasalahan izin itu merupakan wewenang Pemprov, maka kita juga akan berkoordinasi dengan Pemprov untuk masalah pencabutan izin dan sebagainya,” ungkapnya.
Meskipun begitu, masih dikatakan Iza, pihaknya juga terus memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemantauan. Terutama perusahaan yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Jika nantinya kedapatan dan terbukti, tindakan hukum pastinya akan dilakukan.(SP/NHO)