PALEMBANG -Newshanter.com,– Apes dialami EF (30) warga Jalur 18 Desa Daya Utama Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin. Karena ulahnya melarikan anak di bawah umur, ia harus merasakan dinginnya jeruji sel tahanan Polresta Palembang.
EF diamankan petugas saat mengantar Mel (15) kekasihnya untuk berobat di rumah sakit Muhammadiyah Palembang, Senin (07/09/2015), sekitar pukul 11.00.
Ketika diamankan petugas, EF yang merasa tak bersalah tak mau ketika digiring ke Polresta Palembang. Tetapi ketika ditanya petugas, dirinya pun mengakui sudah melarikan Mel sejak bulan Mei dan baru pulang pada akhir Agustus, lalu.
“Saat itu saya larikan Mel pergi ke Lampung untuk bekerja. Mel pun saat diajak mau ikut, jadi saya tidak memaksanya. Tapi saat itu dia tidak izin dengan orang tuanya,”ungkap EF ketika diperiksa petugas, Selasa (08/09/2015).
EF juga mengaku, ia berani mengajak Mel pergi dari rumah tersebut, karena mereka sudah bertunangan dan akan segera menikah.Namun EF tak menampik ketika berada di Lampung, mereka kerap kali berhubungan badan.
“Tunangan sudah sejak bulan Oktober 2014 yang lalu, dan berniat mau menikah, tapi saya tidak tahu kenapa saya malah di tangkap,” katanya.Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi membenarkan sudah mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur atas nama EFi,”pelaku diamankan atas laporan keluarga korban,” ungkap Kasat, (SP/NHO