PALEMBANG,Newshanter.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) kembali digelar Kamis (19/12/2019), dengan terdakwa komisaris PT. Gatramas Internusa (G.I) Augustinus Judianto.
Dalam sidang kali ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang diketuai Adi Purnama dengan agenda menghadirkan serta mendengarkan keterangan saksi kembali terkait dugaan kasus tersebut.
Direncanakan JPU Kejati Sumsel menghadirkan saksi sebanyak dua orang saksi, yang terdiri dari satu orang saksi umum dan satu saksi ahli. Dalam sidang yang digelar diruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang juga diminta oleh JPU untuk membacakan BAP dari salah satu saksi yakni Heri Gunawan (Meninggal) yang diperiksa penyidik Kejati sebelum dinyatakan terdakwa.
Dihadapan majelis hakim tipikor yang diketua Erma Suharti SH, Saksi Ahli bernama Anton Junaidi (55) yang merupakan salah satu staf pegawai di BPKP prov. Sumsel, dalam hal ini kapasitas terkait perkara ini saksi adalah seorang auditor kerugian negara akibat kredit modal usaha BSB oleh perusahaan terdakwa yang dinilai macet.
“Atas permintaan dari tim penyidik Kejati Sumsel, saya dimintakan untuk mengaudit kerugian negara yang ditimbulkan BSB dari kredit macet oleh perusahaan PT. Gatramas Internusa” Sebut saksi Anton.
Sebagai saksi ahli yang ditunjuk oleh JPU untuk mengaudit terhadap kerugian negara yang ditimbulkan, saksi Anton menjelaskan bahwa terdapat tiga poin adanya kejanggalan dalam pengajuan kredit yang dilakukan oleh PT G.I.
“Hasil dari audit yang kami yemukan ternyata adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak PT. G.I, ada sebanyak tiga point indikasi penyelewangan tersebut yang mulia”. Ungkap saksi Anton yang mengaku proses audit tersebut dilakukan selama 25 hari.
Adapun tiga point adanya indikasi penyelewangan yang dilakukan oleh PT. GI hingga menyebabkan kerugian negara yakni, terkait nilai mesin yang dijadikan agunan kepada pihak BSB adalah bukan nilai sebenarnya diduga adanya indikasi manupulasi nilai agunan.
Selanjutnya yaitu penyaluran dana pertama sesuai progres proyek PT GI ke PT Rekin dokimen pencairan tidak sama. Serta adanya proses pembayaran kredit setelah proyek itu yang harusnya dibayarkan oleh PT. Rekin ke PT G.I melalui rekening BSB, ternyata secara faktual dibayarkan ke rekening lain.
Saksi Anton menambahkan juga bahwa dari temuan hasil audit tersebut bahwa hasil audit akhir dan berdasarkan dari analisa dokumen, ternyata pokok pinjaman yg diajukan ke pihak BSB senilai Rp. 15 Milyar setelah dipotong untuk proses pencairan termasuk biaya-biaya notaris, biaya progesi dll tidak kembali atau macet kecuali hanya bunga saja yanh dibayarkan oleh perusahaan terdakwa yang dibayar hanya Rp 975 juta saja.
“Sehingga didapati bahwa akibat dugaan korupsi kredit modal usaha yang dikucurkan oleh BSB kepada pihak BSB senilai kurang lebih Rp. 13, 4 Milyar” Ungkapnya.
Selain mendengarkan keterangan saksi, dalam sidang juga digelar pembacaan BAP salah satu terdakwa Heri Gunawan (Meninggal sebelum gelar sidang) selaku Direktur PT. GI ketika di periksa oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
Ada sebanyak 26 pertanyaan dalam BAP yang dibacakan yang hampir sebagian besar adalah pengakuan terdakwa Heri Gunawan mengenai peran terdakwa dan rekan nya Ir. Augustinus Judianto sebagai Komisaris PT. Gatramas Indonesia.
Sidang ditunda dan oleh mjelis hakim akan dilanjutkan kembali pada tanggal 6 Januari 2020 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi ade charge dsri pihak kuasa hukum terdakwa Novirianti and Partners. (01)