WAY KANAN, Newshanter.com –
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor. 45 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB-M2PA) Bebas Covid-19.
Pjs. Bupati Way Kanan beserta Dandim 0427/WK dan Kapolres setempat, mengelar Operasi Yustisi Covid-19 di pasar Km 2 Kelurahan Blambangan Umpu, Jum’at 09/10/2020.
Hal itu dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan, guna memutus penyebaran Virus Corona di Bumi Ramik Ragom (Way Kanan).
Seperti halnya menerapkan 4 M, yakni Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun serta Menghindari kerumunan.
Selain, Pjs. Bupati Ir. Mulyadi Irsan, M.T dan Dandim 0427/WK Letkol. Inf. Anak Agung Gede Rama, CP,S.Sos.,M.Tr (Han), serta Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, S.H.,S.IK.,M.Si
Turut hadir pula, Sekdakab. Saipul, S.Sos.,M.IP serta kepala dan unsur Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Polsek dan Pimpinan Kecamatan Blambangan Umpu.
Masyarakat yang kedapatan melanggar dengan tidak mengenakan masker, maka akan dikenakan sanksi sosial dengan mengucapkan Teks Pancasila, lalu diberi masker secara gratis.
(Dam)