Rizki sudah Dihukum 31 Tahun, tambah hukuman 1 Tahun 8 Bulan, Asetnya Senilai Rp 2,1 M Dirampas Untuk Negara

  • Whatsapp

Palembang, Newshanter.com.Rizki terpidana kasus Narkoba yang kini tengah menjalani hukuman 31 tahun penjara di lembaga pemasyarakatan mata merah palembang, Kamis (27/2/2020)di Pengadilan Negeri Lelas 1A Khusus, kembali mendapat hukuman 1,8 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam sidang TPPU tersebut, Rizki selain mendapat hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, aset kekayaannya selama menjadi bandar Narkoba senilai RP 2,1 milyar dirampas untuk negara.

Ketua Majelis Hakim, Adi Prasetyo SH MH saat membacakan vonis untuk terdakwa mengungkapkan, dalam perkara TPPU ini terdakwa Rizki terbukti secara sah memperoleh kekayaan dari hasil menjual Narkoba dari dalam Lapas Merah Mata berupa tanah, rumah, mobil dan sepeda motor.

“Oleh karena itu, kami Majelis Hakim dengan ini mengadili terdakwa Rizki terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk itu terdakwa dijatuhkan pidana hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, aset kekayaan terdakwa senilai Rp 2,1 miliar dirampas untuk negara,” tegas Hakim.

Menurut Hakim, terkait putusan tersebut terdakwa memiliki hak untuk menerima putusan atau pikir-pikir, atau mengajukan banding. Dalam persidangan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Usai mendengar jawaban dari terdakwa, selanjutnya Ketua Majelis Hakim menutup persidangan.

Usai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Imam mengatakan, terdakwa Rizki yang merupakan terpidana kasus Narkoba disidangkan TPPU bermula saat terdakwa pada tahun 2015 lalu tertangkap pihak kepolisian atas kasus Narkoba. Usai tertangkap dan diproses dalam persidangan, terdakwa divonis Hakim dengan hukuman 20 tahun penjara hingga terdakwa ditempatkan di Lapas Mata Merah.

Masih dikatakannya, namun disaat menjadi Napi di Lapas tersebut terdakwa kembali ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran dari balik Lapas terdakwa tetap dapat mengedarkan Narkoba. Atas kasus tersebut, terdakwa Rizki kala itu kembali disidangkan dan divonis Hakim dengan hukuman 11 tahun penjara.

“Jadi untuk kasus yang pertama terdakwa divonis 20 tahun penjara, lalu kasus kedua terdakwa divonis 11 tahun penjara. Sehingga jika ditotalkan hukuman terdakwa, yakni 31 tahun penjara. Tak lama kemudian, terdakwa ternyata kembali tertangkap polisi karena terdakwa masih menjadi pengedar sabu dari balik Lapas,” ungkapnya.

Lanjutnya, dari penangkapan tersebut polisi kemudian menelusuri aset kekayaan terdakwa yang diperoleh dari hasil menjadi bandar Narkoba.

“Berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi, akhirnya diketahui jika terdakwa Rizki memiliki aset kekayaan berupa tanah, rumah, mobil dan sepeda motor yang lokasinya berada di Kota Palembang yang nilainya mencapai Rp 2,1 miliar. Dari itulah aset terdakwa disita dan terdakwa dijerat dengan Undang-Undang TPPU. Dimana dalam persidangan TPPU ini, terdakwa telah divonis Hakim dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, dan didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Selain itu aset terdakwa juga dirampas untuk negara,” tutup JPU. (SN/01

Pos terkait