Res Narkoba Padang Pajang “Cokok” Wanita Pengedar Narkoba

  • Whatsapp
Kasat ResNarkoba AKP. Hidup Mulya dan personil SatNarkoba Polres Padang Panjang, bersama Tersangka "FRD" dan barang bukti yang diamankan di Mako Polres Padang Panjang, Selasa (24/1) kemarin. Apiz Jackson/ foto haluan

PADANG PANJANG, Newshanter.com. Satuan ResNarkoba Polres Padang Panjang  menangkap pengedar narkotika berinisial FRD (33) Senin (23/1/2017).Menurut keterangan yamg dihimpun, FRD merupakan seorang wanita pengedar Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang berhasil dibekuk dikediamannya yang berada di Kelurahan Guguk Malintang sekitar pukul 21.30 WIB.

Selain tersangka Polisi juga mengamankan, Barang Bukti (BB), tiga paket kecil sabu-sabu, satu bong buatan tangan (alat penghisap sabu-red), empat plastik berisi sisa sabu, satu pack plastik bening, satu buah korek api,yang diduga milik tersangka.

Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Hidup Mulia saat ditemui Harianhaluan.com, Selasa (24/1) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka “FRD” lanjutan dari laporan warga yang resah dengan aktivitas pelaku.

“Kami langsung turun menggrebek rumah tersangka. Kami temukan tersangka bersama tiga wanita lainnya tengah berkumpul diduga akan melakukan pesta narkoba. Wanita ini kita periksa. Namun, kita tidak menemukan barang bukti, dan pemeriksaan dikembangkan hingga menggedah seluruh ruangan. Ya, kami menemukan tiga paket kecil sabu-sabu dikamar tersangka, barang bukti disimpan didalam kotak rokok yang disembunyikan diatas pintu kamar tersangka,” terangnya.

AKP Hidup Mulia juga menerangkan, tersangka “FDR” terjerat pasal 111,112,114 UU no 35 tahun 2009 tentang menguasai, memiliki dan menggukan psikotropika. Untuk kasus ini tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. (HLN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *