KAYUAGUNG.Newshanter.COM.– Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 5 Pedamaran Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diduga disalah gunakan. Lantaran, dana yang dikucuran oleh pemerintah sebesar Rp 82 juta itu sebagian masuk ke rekening pribadi Kepala Sekolah (Kepsek) Yus, Minggu (08/03/2015).
Adanya rekening gendut milik kepsek tersebut, lantaran ada informasi dari sekolahanan yang dipercaya menyebutkan dana BOS yang dicairkan September 2014 lalu, masuk ke rekening pribadi kepsek. “Jumlah dana BOS Rp 82 juta. Saat itu, ditarik guna opersional sekolah sebanyak Rp 30 juta. Kemudian kepsek meminta uang itu untuk kembali diambil sebesar Rp 50 juta dan dimasukan ke rekening pribadinya,” kata sumber yang tak mau disebutkan namanya.
Kemudian, operasional sekolah tak diketahui lagi berapa banyak yang dikeluarkan, setelah uang Rp 30 juta itu. Hingga kini uang Rp 50 juta belum jelas digunakan untuk apa. “Sebenarnya rekening sekolahan bias dimanfaatkan kapan saja untuk kepentingan sekolah,” tuturnya yang menyesalkan sifat kepsek yang tertutup dan tidak transparan dengan kegiatan yang ada.
Diceritakannya, saat mengambil dana sebesar Rp 50 juta itu, dirinya sempat bertanya kepada kepsek mengenai dipindahkan dana BOS ke rekening pribadi. “Kepsek sengaja mengalihkan dana tersebut dengan alasan agar muda diambil sewaktu-waktu akan digunakan,” katanya seraya berucap dana itu tersisa Rp 2 juta.
Tak puas dengan alas an kepsek Yus tadi, sumber bertanya kepada kepsek, mengapa dana itu dialihkan ke rekening pribadi padahal itu tidak boleh dilakukan karena, menyalahi aturan. “Saya tanya kok bisa begitu bu, kan itu tidak boleh kita sudah ada rekening BOS sekolah, mengapa tidak disimpan di rekening saja,” ujarnya. Kemudian spontan dijawan oleh kepsek, biar mudah kita ambil.
Mendengar jawaban kepsek, kata sumber ini, dia pun berkata. “Bukan untuk kita bu, tapi untuk ibu agar mudah mengambil. Karena saya tidak mau terlibat saol ini,” tegasnya dihadapan kepsek.
Karana kritis dan tak sejalan dengan kebijakan sang kepala sekolah, oknum guru ini akhirnya dipindahkan ke sekolah lain.
Masih kata sumber, menganai penggunaan dana BOS, Kepsek SDN 5 Pedamaran, Yusdiana, dinilai tidak transparan. “Bahkan yang saya sempat miris guru honor hanya digaji Rp 100 ribu per bulan. Padahal saya tahu betul sekolah itu merupakan paling banyak menerima bantuan BOS, dan 20 persen dari jumlah BOS yang diterima harusnya digunakan untuk bayar guru honor. Artinya tidak layak seorang guru honor dibayar Rp100 ribu per bulan,” jelasnya seraya mengatakan itu sudah aturan dalam penggunaan BOS
Prihal mengenai tidak transparannya Kepala SDN 5 Pedamaran, Yus sebelumnya juga pernah diungkapkan oleh guru lainnya di sekolah itu yang namanya juga tidak mau disebutkan. Menurut dia, banyaknya jumlah BOS yang diterima sekolah tersebut tidak mempengaruhi kualitas pendidikan, khususnya dalam hal sarana dan prasarana.
“Lihat saja, banyak bangunan yang rusak, harusnya bisa digunakan untuk rehab ringan dana BOS itu, tapi nyatanya tidak ada. Justru kami yang jadi honor di sekolah ini hanya dihargai Rp100 ribu per bulan,” ungkapnya kesal.
Kepala UPTD Pedamaran Hasnai Muchtar, seakan membenarkan perbuatan kepsek SD Negeri 5 Pedamaran. Dia mengatakan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan kepsek dalam mengalihkan dana BOS itu ke rekening pribadinya. “Ya kan biar mudah mengambilnya. Dan bisa saja memang sengaja dialihkan ke rekeningnya, karena dia sudah menomboki dengan dana pribadinya sebelum BOS cair, jadi dia mengalihkan ke rekeningnya,” cetusnya.
Kepala Dinas Pendidikan OKI, Drs H Zulkarnain MM melalui Sekretaris Husni SPd I, terkait hal ini akan turun ke lokasi untuk memastikan tentang kebenaran hal ini. “Kalau benar hal ini kami akan turun langsung, kira-kira benar tidak informasi anda itu,” tandas Husni yang meragukan konfirmasi wartawan. (lim)