Ratusan Wartawan di KOta Palembang Datangi Mapolda Sumsel

PALEMBANG -Newshanter.com. Ratusan wartawam dari berbagai media di kota Palembang mendantangi Markas Polisi Daerah (Mapolda) Sumsel sebagai aksi solidaritas terhadap kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi Polda Metro Jaya, Jumat (12/5/2017).

Dari keterangan pers, foto dan video milik Sri Hidayatun, jurnalis Tribun Sumsel, dihapus paksa oleh seseorang yang diduga kuat sebagai seorang polisi berpakaian preman.

Kekerasan itu menambah daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis di 2017. Ironisnya pelaku kekerasan itu adalah polisi yang pada World Press Freedom Day 2017 dinyatakan sebagai musuh bersama pers 2017 oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kebebasan Seharusnya polisi memahami, tugas jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Korlap Aksi Pernyataan Sikap, Muslim mengatakan intimidasi aparat kepolisian yang dialami Sri jelas melanggar kebebasan pers di Indonesia khususnya di Palembang sangat menyesalkan masih terjadinya aksi kekerasan oleh aparat penegak hukum terhadap jurnalis.

“Intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas meliput, merupakan salah satu bentuk menghalang-halangi hak publik untuk memperolah informasi yang akurat dan faktual. Jurnalis tidak bisa bekerja dengan leluasa di lapangan. Padahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik,” serunya.

Untuk itu AJI Palembang serta aliansi jurnalis lainnya menyatakan AJI Palembang melarang keras bentuk kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian (Polda Metro Jaya) kepada jurnalis Tribun Sumsel Sri Hidayatun yang sedang melaksanakan peliputan.

Tindakan kekerasan tersebut yang dilakukan oleh oknum polisi pelaku intimidasi terhadap Sri Hidayatun (wartawan tribunsumsel) agar diproses sesuai aturan yang berlaku dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers 3.

“Kami pula Mengimbau seluruh elemen masyarakat khususnya anggota Polri untuk memahami tugas dan fungsi jurnalis yang bekerja untuk publik. AJI Palembang akan terus menyuarakan anti kekerasan dan pengekangan terhadap kebebasan pers, serta mendorong sepenuhnya untuk melaporkan hal tersebut ke polisi,” tambahnya.

Aksi ini diikuti oleh bermacam persatuan pers di Palembang, diantaranya Forum Jurnalis Olahraga Sumatera Selatan (ForJOSS), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Perwata Foto Indonesia (PFI) Sumsel dan persatuan wartawan lainnya.

Seperti diketahui pada 10 Mei lalu Sekitar pukul 10.00 wib wartawan Polresta mendapatkan info adanya pengerebekan di jalan bungaran I Kecamatan SU I Palembang.

Lalu, salah wartawan yakni David MNC TV menghubungi salah satu anggota dan membenarkan adanya pengerebekan tersebut. Lalu, sebanyak enam wartawan yakni dari Sri Tribun Sumsel, David MNC, Dian Sumeks, Deni Korkit, Aji Pal TV, Yudi Kompas TV dan Sadam Rmolsumsel mendatangi TKP mengendarai mobil.

Ketika sampai dilokasi sekitar pukul 12.00 wib wartawan pun mencoba merekam dan mengambil foto dari dalam mobil.

Lalu, datanglah oknum anggota polisi yang menghampiri mobil lalu marah-marah dan meminta menghapus gambar dan video milik Sri Tribun Sumsel.Lalu oknum anggota Polisi yang mengaku dari Polda Metro Jaya pun langsung menghapus foto dan video yang direkam saat di TKP.

Para anggota sempat meredam bersitengang antara Polisi dan Wartawan dan menyuruh untuk menunggu di Polresta saja. Kemudian pihak wartawan menuju ke Polresta dan sekitar pukul 13.00 WIB datanglah mobil tersebut.

Dan ketika hendak mengambil foto pun di Polresta Oknum Polisi Polda Metro Jaya juga sempat menghalangi wartawan dan juga sempat bersitegang.Dan akhirnya wartawan pun tetap melakukan peliputan sebagai tugasnya.

Polda Sumsel Mengaku Sedih dan Kecewa

Sementara itu Kepala Bagian Operasional (Kabag Binops) Polda Sumsel, Gun Haryadi menyayangkan tindakan kekerasan yang dialami salah satu rekan jurnalis saat melakukan peliputan oleh oknum anggota Polda Metro Jaya.

“Kami turut bersedih dan kecewa jika masih ada tindakan kekerasan pada rekan wartawan,” katanya di hadapan ratusan jurnalis dari berbagai media, saat aksi solidaritas di Mapolda Sumsel, Jumat (12/5/2017).

Dikatakan, selama ini kepolisian di Sumsel menyakini bahwa wartawan ataupun media adalah mitra kepolisian dalam melayani masyarakat.

Ia pun mempersilakan rekan-rekan jurnalis yang merasa tugasnya dihalang-halangi untuk melaporkan kejadian itu ke polisi.”Kami membuka diri, silakan laporkan jika melanggar aturan dan UU yang kita punya,” tegasnya.(sp/01)

Pos terkait