PALEMBANG Newshanter.com. Ratusan masyarakat yang didampingi Front Perjuangan Aktivis dan Masyarakat Melawan Penggusuran mendatangi Pemkot Palembang untuk melaporkan terkait penggusuran lahan oleh PT Timur Jaya Group.Sebanyak 400 Kepala Keluarga (KK), di daerah Labi-labi dan Taman murni, Kelurahan Alang-alang Lebar (AAL), Kecamatan AAL, Palembang, di tanah mereka gusur tanpa konfirmasi.
Hal tersebut diutarakan Koordinasi Lapangan, Yan Coga saat menggelar orasi di Halaman Kantor Pemkot Palembang, Rabu (19/02/2020), meminta Walikota Palembang untuk turun tangan dalam permasalahan tentang masyarakatnya.
“Kita disini mengadukan kepada Pak Walikota sebagai orang tua, kami meminta keadilan terhadap penggusuran dan menghentikan penangkapan kriminalisasi terhadap warga serta pemanggilan pendampingan aktivis Sumsel,” katanya.
Perwakilan Aktivis Sumsel, Rubi menjelaskan, setelah kebakaran tahun 2003, ada 30 rumah penduduk mulai masyarakat menggarap lahan itu untuk penghidupan dengan berkebun dan menanam sayuran.
Setelah 2005, terjadilah pemekaran menjadi wilayah Kota Palembang dengan pertama kali di bentuk ketua RT bernama Hermanto Satar periode 2005-2012. Dimasa kepemimpinan beliau tidak ada yang mengklaim tanah tersebut
Tahun 2018, pihak kelurahan dan aparat kepolisian mendatangi warga bahwa lahan tersebut milik Sukur, namun ketika minta di tunjukkan surat kepemilikan namun tidak ada, setelah di selidiki milik PT Timur Jaya Group.
Selain itu, BPN Kota Palembang tidak pernah mengeluarkan surat sertifikat milik PT Timur Jaya Group. Hal ini menjadikan keraguan dari aktivis yang melakukan pendampingan.
Tahun 2009, di saat kebakaran pihak PT Timur Jaya tidak mengakui bahwa itu tanah mereka, ketika masyarakat menggarap lahan itu pihak PT mengakui bahwa itu benar tanah mereka dengan sertifikat individu atau perorangan seluas 400 hektar.
“Kita minta apabila itu tanah mereka tolong di tunjukkan surat kepemilikan, dimana saat kebakaran besar-besaran waktu itu kenapa tidak mengakui, kenapa setelah warga menggarap baru mengakui,” katanya.
“Kita minta cek di BPPD Kota Palembang, karena syarat utama kepemilikan tanah harus ada PBB. Jika itu tercantum di Kota Palembang, ” lanjutnya.
Ketua PMII, Charma Aprianto menjelaskan,aktivis tidak pernah membekingi masyarakat sebagai mafia tanah. Untuk itu, meminta Pemkot Palembang membentuk tim khusus terkait permasalahan dengan masyarakat khususnya oknum aparat yang membekingi.
BACA JUGA Satpol PP Tertibkan Kawasan Pasar Sako
“Ada 5 (orang) warga yang di tahan di Mapolrestabes Palembang terkait permasalahan ini dan pemanggilan aktivis Sumsel. Berharap agar di stop dan di tarik alat-alat berat di lahan milik PT,” ujarnya
Ditempat sama, Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji bersimpati sekaligus keprihatinan ketika di tengah-tengah masyarakat masih ada ketimpangan hukum. Oleh karenanya, kejadian kemarin sangat disesalkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.
“Saya instruksikan silakan masyarakat melengkapi berkas untuk melaporkan di Mapolrestabes Palembang atas kejadian ini, saya akan memproses dan menindaklanjutinya,” ungkapnya
Sementara itu, Walikota Palembang, diwakili Staf Khusus Walikota bidang Pemerintahan, Herly Kurniawan menerima dan menanggapi semua aspirasi warga AAL, kemudian akan di laporkan Pak Walikota untuk di tindaklanjuti dalam waktu dekat ini.
“Jika masyarakat mempercayakan pendampingan kepada aktivis maka bisa dilakukan perwakilan. Saya tidak bisa memutuskan namun keluhan masyarakat akan di laporkan kepada pak Wali,” ucapnya.
Sementara itu aksi warga tersebut tidak akan pulang sebelum adanya kepastian. (Ocha)