Muba,Newshater,com.- Sebanyak 422 orang narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu menerima pengurangan masa pidana (remisi). Dari jumlah tersebut, 27 orang napi dinyatakan bebas dan sisanya mendapatkan pengurangan satu bulan sampai enam bulan tahanan.
Pemberian remisi umum tersebut secara simbolis diberikan langsung oleh Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi di Lapas Klas II B Sekayu, Senin (17/8), usai upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Pendopoan Bupati.
Wakil Bupati Muba Beni Hernedi dalam sambutannya berharap agar para narapidana yang mendapatkan remisi bisa terus berkelakuan baik.
“Bagi napi yang belum menerima remisi pada kesempatan kali ini, kiranya bersabar dan terus berbenah diri serta bertekad untuk perlahan tetapi pasti, berusaha untuk menyadari kesalahan dan memperbaiki diri, sehingga nantinya akan mendapatkan hak yang sama,”ujar Beni.
Beni juga berpesan khususnya kepada napi yang dinyatakan langsung bebas, agar dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada dipundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua, maupun anggota masyarakat, dan bertekad untuk tidak akan mengulangi kesalahan lampau.
Sementara itu Kepala Lapas Klas II B Sekayu, Satrio Waluyo Bc Ip SH MSI mengatakan, selain remisi peringatan HUT RI, terdapat juga remisi dasarwarsa yang diberikan kepada beberapa warga binaann dimana jumlah remisi yang diberikan beragam.
“Pemberian remisi ini telah sesuai dengan aturan yang ada, dari 422 warga binaan yang diberikan remisi, 27 diantaranya akan dinyatakan bebas,” ujar Satrio.
Lebih lanjut Satrio menjelaskan sebanyak 219 orang mendapatkan remisi 17 Agustus dengan rincian, remisi satu bulan sebanyak 95 orang, remisi dua bulan sebanyak 42 orang, remisi tiga bulan sebanyak 39 orang, remisi empat bulan sebanyak 24 orang, remisi lima bulan sebanyak 16 orang, dan remisi enam bulan sebanyak tiga orang. Untuk remisi dasawarsa, diberikan kepada 203 warga binaan, dengan rincian, remisi 22 hari satu orang, remisi 25 hari enam orang, remisi satu bulan sembilan orang, satu bulan lima hari dua orang, satu bulan delapan hari 11 orang, satu bulan sepuluh hari 10 orang, satu bulan 15 hari 17 orang, satu bulan 18 hari satu orang, satu bulan 20 hari 10 orang, dan satu bulan 25 hari 2 orang.( Heri Chaniago)





