Pagaralam Newshanter.com. Ratusan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi kota Pagaralam jum’at(27/09/2019) menggelar aksi demo untuk tolak RUU dan penandatanganan petisi RUU,ke gedung DPRD Kota Pagaralam. Sumatera Selatan.
Dalam aksi demo penandatanganan petisi RUU ini di hadiri oleh beberapa anggota DPRD kota pagaralam.Yang menarik nya dalam aksi demo ini anggota DPRD kota pagaralam duduk bersama dengan mahasiswa di lapangan kantor DPRD kota pagaralam.
Puluhan Mahasiswa yang tergabungan dari Sekolah Tinggi yang ada dipagaralam melakukan aksi Penolakan terhadap Beberapa Poin RKUHP, pelemahan KPK, serta 10 Poin Yang dapat melemahkan Pers di depan Gedung DPRD Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam.
Unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa Pagaralam sama dengan agenda unjuk rasa mahasiswa di seluruh Indonesia yakni menolak Rancangan Undang-undang(RUU)dan Undang-undangan KPK serta Kebebasan Pers.
Dalam orasinya para mahasiswa menyampaikan bahwa RKUHP dan UU KPK dinilai refresif dan tidak masuk akal serta banyak dirasa tidak masuk akal.
“Kami mahasiswa dan juga mewakili rakyat Pagaralam menolak dan memintah kepada Pemerintah untuk mencabut RKUP serta UU KPK yang telah mencederai demokrasi dan refresif kepada masyarakat juga UU KPK kami nilai melemahkan fungsi KPK dalam agenda pemberantasan korupsi,”ujar Akbar Koordinator Lapangan.
Dalam unjukrasa gabungan element mahasiswa ini mereka membawa berbagai macam spanduk serta tulisan yang mengecam RKUHP dan UU KPK.
Dedi Stanza politisi partai Grindra yang mewakili anggota DPRD yang menerima rombongan unjukrasa mahasiswa dan menyambut baik gerakan sosial ini.
Disampaikan Dedi Stanza bahwa pihaknya mewakili lembaga DPRD kota Pagaralam menilai gerakan mahasiswa Pagaralam adalah gerakan positip mewakili kegelisahan masyarakat terhadap RKUHP dan UU KPK.“Kami menghargai dan mendukung gerakan ini dan kami siap menyampaikan aspirasi ini kepemerintah pusat dan siap menandatangani kesepahaman sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan ini,”ujarnya
Politisi partai Golkar,Efsi SE menanggapi unjukrasa adalah gerakan mewakili aspirasi masyarakat dan pihaknya mendukung dengan bersedia menandatangani petisi penolakan RKUHP dan UU KPK.
“DPRD Pagaralam sepakat menolak RKUHP dan menilai revisi UU KPK belum perlu dilakukan dan kami siap menandatangani petisi penolakan ini,”tegasnya (nando)