Palembang,Newshanter.com. Ratusan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila Senin (16/03/2020) melakukan aksi demo dihalaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait permasalahan proses penahanan terhadap Zarghifari yang juga bagian dari Anggota Pemuda Pancasila lubuk Linggau. Ini Aksi unjuk rasa ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya para demonstran berunjuk rasa di Kejari lubuk Linggau pekan lalu,
Pemicu aksi ini merupakan buntut penahanan salah seorang anggota pemuda Pancasila yang juga menjabat Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) Zarghifari ditahan di Polres Lubuklinggau, dugaan melakukan pengeroyokan terhadap ‘AG’.
AG Merupakan salah satu jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau setelah terlibat perselisihan paham di salah satu tempat hiburan (karaoke) di Kota Lubuklingau, beberapa waktu lalu.
Penasehat Hukum Majelis Pemuda Pancasila Sumsel, Aminuddin Trus SH MH meminta Kejati Sumsel agar proses hukum yang sedang berjalan agar objektif dan normatif, jangan ada intervensi.
“Memang ada indikasi tekanan, kita sengaja lakukan aksi demo ini sebagai penyeimbangan tekanan proses hukum yang sedang berjalan”, ungkap Amin
“Harapan kita proses hukum ini biarlah berlangsung dengan objektif, normatif, jangan ada intervensi, sama sama proses pembelajaran, kami juga rakyat, jaksa juga penegak hukum dan TSK juga didampingi pengacaranya juga, sama sama kita saksikan proses hukum ini, kalu memang rekan kami terbukti bersalah silakan dihukum, dan kami memohon klu memang oknum jaksa AG yang bersalah silakan diberikan saksi juga”, Harap Amin.
Selain meminta oknum jaksa ditindak massa juga meminta agar rekannya ditangguhkan dari penahanannya.
“Kita mintak proses hukum kode etik oknum jaksa AG, dan ternyata sudah berjalan, hari Kamis pelapornya di periksa, yang kedua, kami minta mengabulkan penanggulangan penahannya rekan kami’, ujar Amin
Para demonstran disambut baik pihak Kejati Sumsel dan diterima langsung oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumsel, Raja Ulung Padang SH MH.
“Tuntutan mereka ada dua point’, pertama jaksa yang terlapor ini agar ditindak lanjuti, yang kedua tersangka sekarang ditahan perkara pidana itu untuk ditangguhkan”,ungkap Raja
Lanjut Raja menjelaskan, “Kita sampaikan terkait ranah pengawasan kita sedang proses, sedangkan masalah penahanan itukan masih proses di pidana, pengawasan dan pidana itu berbeda. Harus ada kesamaan pemahaman dulu dengan pemuda Pancasila”,harap Raja
“Terkait perilaku oknum jaksa kita akan periksa klu di dalam klarifikasi nantinya terbukti berarti penjatuhan hukum disiplin. Saksinya ada ringan,berat dan sedang, tergantung apa hasil pemeriksaan nantinya. hari Kamis terlapornya hadir, karena empat kali kita undang belum hadir hadir, tadi sudah konfirmasi Kamis ini akan hadir. Tutup Raja. (**)