Putusan Hakim PA Kayu Agung Tentang Kewarisan, Dirasakan Janggal oleh Penggugat 

  • Whatsapp

PALEMBANG, newshanter.com − Sidang Putusan Kewarisan di Pengadilan Agama (PA) Kayu Agung Nomor. 1279/Pdt.G/2022/PA selama kurun waktu 6 (enam) bulan lamanya, dirasa oleh pihak Penggugat dari keluarga H Rusli bin Mansur terhadap Tergugat Yulita, belum ada rasa keadilan. Diduga Majelis Hakim dalam putusannya belum berkeadilan, lantaran putusan itu dianggap janggal karena hakim sebelum putusan sempat cuti selama 3 (tiga) Minggu dan Hakim yang menyidangkan perkara tersebut diganti dengan hakim yang baru ketika mau menjatuhkan putusan.

“Setahu saya seharusnya Hakim cutinya itu paling lama 1 (satu) Minggu, namun ini menjelang lebaran malah cuti selama 3 Minggu, kemudian ada hakim pengganti. Namanya hakim pengganti pertanyaannya beda lagi dan melebar, sementara hakim pengganti (yang baru,red) ini selama tiga Minggu barulah memberi putusan pada perkara Kewarisan, inilah putusan yang kami anggap janggal,” ungkap keluarga korban yang tak mau menyebutkan namanya, kepada wartawan, Sabtu (11/01/2025).

Selain itu menurut keluarga Ha Rusli Penggugat, isteri pertama Hj. Ratna ini meninggal tahun 2003 sedangkan Tergugat Yulita merupakan isteri ke tiga dari H Rusli ini menerbitkan akta cerai Hj Ratna tahun 2000. sedangkan tahun 2000 itu Hj. Ratna masih hidup. Padahal tidak ada perceraian antara H Rusli dan Hj. Ratna kecuali cerai mati.

“Nah cerai mati ini seharusnya terbit tahun 2003 setelah Hj. Ratna meninggal bukan malah tertib akta cerai tahun 2000 dimana Hj. Ratna ini kan masih hidup. Tergugat dalam perjalanannya tidak mempunyai keturunan dengan H Rusli ini, diduga memalsukan akta cerai, mereka ini seharusnya kami laporkan secara pidana ke Polres namun kami takut tidak diterima,” jelas keluarga H Rusli.

Sementara itu secara terpisah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Selatan (Sumsel) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Syamsudin Djoesman mengamati kasus Putusan Kewarisan Pengadilan Agama Kayu Agung ini, mengatakan, sangat menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kayu Agung, namun disini hakim hendaknya cermat dan mengambil suatu putusan.

“Kami sebagai Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara, menghormati putusan hakim, namun hakim harus pula mempertimbangkan dan mendengarkan pihak Penggugat dimana hakim harus meneliti objek akta cerai tergugat yang dirasa janggal, saya berharap kedepannya hakim lebih arif dan bijaksana dalam mengambil suatu putusan,”pungkas Syamsudin kepada wartawan, Sabtu (11/01/22).

Untuk diketahui, dalam sidang putusan Majelis Hakim yang diketuai M Argom Pamulutan Sag. MA, didampingi hakim anggota Muhammad Ismail SHI, hakim Anggota Ahmad Fikri di Pengadilan Agama Kayu Agung, dimana Penggugat 11 (sebelas) saudara kandung atau pihak keluarga H Rusli bin Mansur yakni, 1.Mardiah binti Mansur 2. Basri bin Mansur 3.Basrun Bin Mansur 4.Bastoni bin Mansur 5.Rosida bin Mansur 6.Masmuda bin Mansur 7.Edi Paimin bin Mansur 8.Ansorlin bin Sohap 9. Pina Suroyani bin Sohap 10.Pini binti Sohap 11.Soni bin Sohap. menggugat Kewarisan terhadap Tergugat Yulita binti M Ali, merupakan isteri dari H Rusli bin Mansur.

Adapun gugatan kewarisan diantaranya 1 unit pabrik penggilingan padi bangunan 15×14 di Dusun I Pematang Buluran, 1 bidang tanah perkebunan duku di Dusun II Pematang Buluran, 1 bidang kebun karet di Dusun II Pematang Buluran Kec. SP, 1 bidang tanah perkebunan duku di Dusun I Desa Rawang Besar, 1 bidang perkebunan karet di Dusun I Desa Rawang Besar, 1 bidang tanah perkebunan durian di Dusun I Desa Rawang Besar, 1 unit bangunan rumah permanen berukuran 10 meter x 10 meter dan 1 unit bangunan pabrik pengilingan padi berukuran 8×12 meter, berikut tanah lapangan lebar 21,70 meter, 1 bidang tanah perkebunan karet di Dusun I Desa Rawang Besar, Kecamatan SP, 1 unit bangunan rumah permanen di Dusun I Desa Rawang Besar, 1 unit Pabrik Penggilingan Padi di Dusun Desa rawang Besar.

Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai M Argom Pamulutan Sag. MA, Menghukum para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat untuk membagi harta waris tersebut dan menyerahkannya kepada yang berhak sesuai dengan pembagiannya masing-masing sebagaimana bunyi amar putusan diatas, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harus dibagi nilai jualnya sebelah melalui proses lelang.

“Menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara bersama (tanggung renteng) yang secara keseluruhan diperhitungkan sejumlah Rp.13.850.000,00 dengan perincian ½ (setengah) bagian yaitu Rp.6.925.000,00 dibayar oleh para Penggugat dan ½ bagian yaitu Rp.6.925.000,00 oleh Para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi,” kata Majelis Hakim pada amar putusan Kewarisan di Pengadilan Agama Kayu Agung, Kamis (13 April 2023). (Syf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *