PT Baturona Diduga Kangkangi Permen 51 Tahun 2011

Ponton-Muatan-Batu-Split-yang-sandar-di-Terminal-Pelsus-PT-Baturona.

MUSI BANYUASIN, NewsHanter.com – Dermaga milik PT Batu Rona yang terletak di perairan sungai dawas kecamatan sungai lilin kabupaten Musi Banyuasin. Diduga, melanggar pasal 60 Peraturan Menteri no 51 Thn 2011 tentang Pelabuhan Khusus (Pel Sus)

Pasalnya, dermaga tersebut sering melayani bongkar muat untuk umum. diantaranya bongkar batu seplit.
“Dari hasil pengamatan saya di lapangan, dermaga batu rona sering melayani bongkar batu split milik PT Gajah Mada Contraktor dan PT Agung. Padahal, sesuai izinya, pelabuhan husus. Artinya tidak boleh melayani umum atau dikomersilkan”, ujar Wahyu(40) selaku Anggota Aliansi Indonesia kecamatan Sungai Lilin pada media ini kamis (23/06/16).

Bacaan Lainnya

Hal ini juga dikatakan Soelichin (50) warga kec.sungai lilin kab Muba. Dengan seringnya melayani umum, kata Wahyu, artinnya, PT Batu Rona telah sering menyalahi izin. Oleh karnanya sebaiknya segera ditutup.

“Kami minta instansi terkait untuk segera menutup. Ini sesuai PM no 51th 2011 Tentang PEL SUS( Pelabuha khusus ) pasal 60, Dilarang menggunakan Pelabuhan Khusus untuk kepentingan Umum. Kecuali, dalam keadaan tertentu. Namun, dengan izin Menteri .Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai kewenangan nya sebagaimana di maksut dalam pasal 54 ayat 1 dan pasal 58 ayat 1.” tegasnyà.

Sementara itu KTT (Kepala Tehnik Tambang ) Anton Sujarwo pada saat di hubungi lewat ponselnya mengaku tidak mengetahui mengenai permasalahan tersebut. Terlebih hal tersebut bukan merupakan kewenangannya “Silahkan hubungi Humasnya (Humas Batu Rona red). Dan laporkan saja ke Polisi” jawabnya (heri)

Pos terkait